Kabupaten Kaur adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Bengkulu,Indonesia, sekitar 250 km dari Kota Bengkulu. Dulu, Kaur merupakan bagian dari Kecamatan Bengkulu Selatan. Ibu kota Kabupaten ini adalah Bintuhan dan dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, bersamaan dengan Kabupaten Seluma dan Mukomuko. Pada pertengahan 2023, Jumlah penduduknya mencapai 132.826 jiwa.
Dengan luas wilayah 2.369,00 km², kabupaten ini dihuni oleh sekitar 135.200 orang, Sebagian besar bekerja di sektor pertanian, perdagangan, perkebunan, dan perikanan. Secara geografis, Kaur terketak dibagian paling selatan Provinsi Bengkulu, dengan koordinat 103°4’8,76″ – 103°46’50,12″ Bujur Timur dan 4°15’8,21″ – 4°55’27,77″ Lintang Selatan, berbatasan dengan Provinsi Sumatra Selatan dan Lampung.
Kabupaten Kaur
Kabupaten Kaur, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kewedanaan Kaur, terdiri dari tiga kecamatan: Kaur Utara, Kaur Tengah, dan Kaur Selatan, dengan Bintuhan sebagai ibukotanya. Kabupaten ini resmi dibentuk melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2003, yang disetujui oleh DPR RI pada 27 Januari 2003.
Pembentukan Kabupaten Kaur, bersama dengan Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Seluma, merupakan hasil perjuangan masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebelum disahkan, wilayah ini dimekarkan menjadi tujuh kecamatan, termasuk tiga kecamatan utama dan empat kecamatan perwakilan. Penetapan Bintuhan sebagai ibukota dan batas wilayahnya yang mencakup 2.556 km² dilakukan melalui Surat Keputusan No. 27 Tahun 2002 oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Proses pembentukan Kabupaten Kaur mencerminkan aspirasi masyarakat untuk pemerintahan yang lebih dekat dan responsif.
Dengan berdirinya Kabupaten Kaur, diharapkan ada peningkatan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat, serta penguatan identitas dan potensi daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
UMK Kabupaten Kaur
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. keputusan ini mengharuskan Kabupaten Kaur dan enam wilayah lainnya untuk menyesuaikan upah minimum bagi pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yaitu Rp 2.418.280.
Untuk memastikan hak-hak pekerja terjaga, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur akan melakukan sosialisasi mengenai kenaikan upah minimum kepada berbagai perusahaan.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi juga akan melaksanakan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi peraturan terkait upah yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban mereka dalam memberikan upah yang layak kepada karyawan.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja di lingkungan industri. Dinas ini berkomitmen untuk mendukung perlindungan hak-hak pekerja demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Kaur
Perusahaan di Kabupaten Kaur yang bergerak di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari tujuh perusahaan yang ada, empat diantaranya sudah memiliki perizinan lengkap, yaitu CV LG Pratama, CV Sinar Kinal, CV Qisai, dan CV Aids Putra Padang Guci.
Sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses pengurusan izin. Selain itu, PT Bank Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Kaur akan memulai operasional di Desa Air Dingin, Kabupaten Kaur, pada bulan Desember 2023.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya lho ya.