Kota Gunungsitoli adalah kota di Pulau Nias, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Gunungsitoli sudah berdiri sejak abad ke-16, tetapi baru diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, H. Mardiyanto, pada tanggal 26 November 2008, menjadi kota otonom sebagai salah satu hasil pemekaran dari Kabupaten Nias.
Kota Gunungsitoli terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan dan 98 desa dengan luas wilayah mencapai 280,78 km2 dan jumlah penduduk sekitar 139.094 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 496 jiwa/km2.Kota Gunungsitoli memiliki luas wilayah mencapai ± 469,36 km2 atau mencapai 0,63 % dari luas wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan tinggi di atas permukaan laut bervariasi antara 0–800 m.
Jumlah angkatan kerja di Gunungsitoli berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 67.013 orang, turun sebanyak 2.261 orang dibanding Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 1,67 persen poin.Penduduk Gunungsitoli yang bekerja sebanyak 64.552 orang, turun sebanyak 2.193 orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang
mengalami peningkatan terbesar adalah sektor jasa sebanyak 30.452 orang.
Kota Gunungsitoli
Berdasarkan catatan sejarah secara singkat, Gunungsitoli disebut “Luaha” yang sudah dikenal dan dikunjungi sejak abad ke-18. Nama Gunungsitoli merupakan pemberian dari nenek moyang zaman dahulu. Gunung berarti daratan tinggi dan Sitoli diambil dari nama orang yang berdiam di bukit.
Sebagian wilayah Gunungsitoli adalah perbukitan. Dahulu Pulau Niashanya satu wilayah Pemerintahan yaitu Pemerintah Kabupaten Nias ibu kotanya Gunungsitoli, sejak tangal 7 November 1956 secara resmi termasuk dalam cakupan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Kabupaten tertua.
Mempedomani Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, maka terjadi pemekaran Kabupaten Nias dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003.
Selanjutnya pada tanggal 26 November 2008 Kabupaten Nias terjadi lagi pemekaran dan secara serentak terbentuk tiga daerah otonom baru yaitu Kabupaten Nias Utara berdasarkan Undang-Undang No. 45 tahun 2008, Kabupaten Nias Barat berdasarkan Undang Undang No. 46 tahun 2008 dan Kota Gunungsitoli berdasarkan Undang-Undang No. 47 tahun 2008, sehingga Kepulauan Nias menjadi empat Kabupaten (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat) dan satu Kota Gunungsitoli. Kota Gunungsitoli telah dipersiapkan sejak tahun 2014 untuk menjadi Ibukota Calon Provinsi Kepulauan Nias.
UMK Kota Gunungsitoli
Upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi. Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut atau dikenal dengan istilah UMK. Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Upah minimum kabupaten (UMK) Gunungsitoli pada tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2.809.915. Angka ini sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024. Adapun sebagai informasi tambahan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menurut PJS Gubernur SUmatera Utara ditetapkan naik 6,5 % dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
Gunung Sitoli terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Barat, dan Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Contoh Perusahaan di Kota Gunungsitoli
Adapun untuk adanya contoh untuk daftar perusahaan yang ada di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, antara lain;
- PT. Digital Nias Sejahtera
- PT. Telesindo Shop Gunungsitoli
- PT. Perikanan Nias
- PT. Nias Energi
- UD. Nias Craft
- PT. Wings Surya Gunungsitoli
- PT. Nias Kerosindo Jaya
- PT. Kadese Lestari
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.