UMK Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Diposting pada

UMK Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah penduduk menurut umur Kabupaten Bangka Selatan dilihat dari kelompok umur, usia produktif tercatat 143,78 ribu atau 67,22%, anak-anak 52.837 atau 24,7% dan 8,07% sisanya atau sebanyak 17.264 merupakan penduduk usia lanjut.

Jumlah penduduk di Kabupaten Bangka Selatan tercatat 213,88 ribu jiwa data per 2024. Angka ini bertambah dibanding 2023 dan lebih tinggi dibanding Desember 2021. Dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya, rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) wilayah ini tercatat lebih rendah. Adapun pertumbuhan lima tahun terakhir, tercatat diangka 0,37%.

Menurut nominalnya dibandingkan dengan wilayah lain se-provinsi Kep. Bangka Belitung, kabupaten/kota ini masuk dalam urutan lima besar, sementara bila dikelompokkan menurut pulau, kabupaten/kota ini berada di urutan 102. Dengan seluas ± 3.607,08 Km2 atau 360.708 Ha, Kabupaten Bangka Selatan merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kabupaten Bangka Selatan terletak pada 2° 26’ 27” sampai 3° 5’ 56” Lintang Selatan dan 107° 14’ 31” sampai 105° 53’ 09” Bujur Timur.

Kabupaten Bangka Selatan Berada di Selatan Pulau Bangka dan berbatasan langsung dengan perairan laut (sebelah Selatan, timur dan barat) serta tidak jauh dari jalur pelayaran internasional, memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi kawasan barat Indonesia pada masa mendatang.

Kawasan di Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari daerah pesisir (Kecamatan Tukak Sadai) dan kepulauan (Kecamatan Lepar Pongok dan Kecamatan Kepulauan Pongok) serta kawasan yang merupakan daerah pertanian, perkebunan dan hutan lindung serta kawasan pertambangan (KP) timah.

Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah Kabupaten Bangka Selatan dapat diidentifikasi wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan produktif, seperti kawasan budidaya pertanian, budidaya perikanan dan perikanan tangkap, kawasan industri, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan.

Kabupaten Bangka Selatan identik dengan suku Melayu, Sawang dan Tionghoa. Selebihnya adalah suku pendatang seperti suku Sunda, suku Jawa, dan lain-lain.

Kabupaten Bangka Selatan

Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Undang-undang ini diterbitkan pada 25 Februari 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, dibentuk pula Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur.

Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah provinsi, tetapi juga karena keinginan dari masyarakat, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Pada awal berdirinya, Kabupaten Bangka Selatan memiliki luas daerah lebih kurang 3.607,08 km2 atau 360.708 Ha dengan wilayah administrasi 5 kecamatan, 3 kelurahan dan 45 desa. Untuk kepentingan percepatan pembangunan daerah, pada 2006 beberapa wilayah administrasi mengalami peningkatan status sehingga wilayah administrasi menjadi 7 kecamatan, 3 kelurahan, 50 desa dan 163 dusun.

Sejak dibentuk, roda pemerintahan ikut menyesuaikan. Selama kurun waktu 2003 sampai 2010, telah dilaksanakan beberapa pengangkatan/pelantikan pejabat pemerintahan dengan pelantikan pejabat Bupati Bangka Selatan pertama atas nama Drs. Zikri Kisai pada 24 Mei 2003.

Pada 2015, Kabupaten Bangka Selatan resmi memiliki bupati dan wakil bupati pertama yaitu Drs. H. Justiar Noer, ST. MM sebagai Bupati dan H. Jamro H. Jalil sebagai Wakil Bupati.

UMK Kabupaten Bangka Selatan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan upah minimum pekerja di Bangka Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 233.595 atau 7, 15 persen. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), untuk pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahan di Kabupaten/Kota tahun 2023.

UMP di tahun 2022 lalu sebesar Rp3.264.884, dan mengalami kenaikan di tahun 2023 menjadi Rp3.498.479 perbulannya. Plt.Kepala Disnakertrans Kabupaten Basel Gatot Wibowo, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Nazarudin, menyebutkan adanya kenaikan UMP bagi pekerja di tahun 2023 di tingkat Provinsi Babel.

Adapun di Tahun 2025 ini sendiri pemerintah daerah juga telah menetapkan bahwa UMK Bangka Selatan menjadi Rp.3.876.600 jumlah tersebut tentu saja ada proses peningkatan sebesar Rp.236.600

Contoh Perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan

Mitra program kegiatan Pengabdian kepada Masyarakan (PKM) adalah para Usaha Kecil Menengan (UMKM) di desa-desa yang ada di Bangka Selatan.

Bangka Selatan sendiri merupakan Kabupaten Penghasil Lada dengan total produksi paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bangka Belitung.

Disamping Lada, Karet dan Kelapa Sawit juga merupakan komoditas andalan Kabupaten Bangka Selatan. Di samping itu, UMKM Bangka Selatan terdiri dari Usaha toko-toko makanan, fashion, dan lain-lain. Dan juga penduduknya menjadi nelayan penghasil ikan.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.