UMK Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Diposting pada

UMK Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Kabupaten Tebo adalah Kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini merupakaan hasil pemekaraan dari Kabupaten Bungo Tebo, tanggal 12 Oktober 1999. Pada pertengahan tahun 2024, Kabupaten Tebo memiliki jumlah penduduk sebanyak 367.251 jiwa.

Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat ini, beribukota Muara Tebo. Memiliki jumlah Kecemataan sebanyak 12, 5 kelurahan, dan 107 desa, dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah Kabupaten Tebo adalah 646.100 Ha.

Sektor pertanian dalam struktur perekonomian Kabupaten Tebo memegang perana yang cukup besar dengan kontribusi sebesar 52,11 %, besarnya kontribusi ini mencerminkan besarnya penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan pengentasan kemiskinan melalui sektor ini. Sektor pertanian ini juga diperlukan untuk penyediaan pangan dan bahan baku industri.

Dilihat dari komposisi sektor pertanian dalam perekonomian Kabupaten Tebo mencerinkan bahwa sebagian besar mata pencaharian penduduk Kabupaten Tebo  berada pada sektor pertanian yang mencapai 76,24 % dari jumlah rumah tangga merupakan rumah tangga petani (RTP).

Kabupaten Tebo

Kabupaten Tebo dalam sejarah merupakan hasil pemekaraan dari Kabupaten Bungo Tebo. Proses pemekaraan ini dilatarbelakangi oleh keinginan masyarakat Tebo untuk memiliki pemerintahan sendiri agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih terfokus. Keinginan masyarakat Tebo mendapatkan dukungan positif dari Pemerintahan Provinsi Jambi dan Pemerintahan Daerah Bungi Tebo. 

Kabupaten Tebo banyak memiliki potesi wisata alam dan potensi wisata warisan budaya. Seperti danau sigombak di desa Jambu 30 KM dari Kota Muara Tebo. Kemudian beberapa candi peninggalan kerajaan hindu yang banyak ditemukan di beberapa daerah sepanjang aliran sungai batang hari.

Tebo juga kaya akan ragam budaya lainnya. Namun budaya dan potensi wisata itu belum tergali dan malahan sebagian besar budaya masa lalu itu telah terabaikan oleh generasi sekarang.

UMK Kabupaten Tebo

Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada Kamis (30/11/2023) yang lalu. Besaran UMK Jambi tahun 2024 adalah sebesar Rp3.387.064. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Komari, mengucapkan bahwa Penetapan UMK Jambi ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023. Sebagai hasilnya, usulan kenaikan UMK Jambi yang sebelumnya diajukan sebesar 6,40 persen berubah menjadi 3,31 persen.

Sedangkan di Tahun 2025 ini sendiri UMK yang ada di Kabupaten Tebo yaitu sebesarnya sendiri ialah Rp.3.234.535,00

Gaji UMR adalah dari Upah Minimum Regional. Ini yakni standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh pekerja di satu wilayah atau provinsi di Indonesia. UMR disusun berlandaskan pertimbangan biaya hidup, inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya yang berlangsung di tingkat regional.

Tujuan dari penetapan UMR ialah untuk menjamin bahwa pekerja di satu wilayah mendapatkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah secara rutin meninjau dan menyesuaikan UMR setiap tahunnya.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Tebo

Adapun untuk contoh dari adanya perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo, antara lain;

  1. Tebo Prima: Perusahaan di bidang pertambangan dan energi.
  2. Seventeen Bara Energi: Bergerak di sektor energi dan pertambangan.
  3. Adira Dinamika Multifinance – Tebo: Perusahaan multifinance yang fokus pada pembiayaan konsumen.
  4. SATYA KISMA USAHA: Bergerak di sektor perdagangan atau distributor.
  5. Kantor PT. Persada Harapan Kahuripa: Kantor perusahaan dengan fokus pada jasa atau bisnis tertentu.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya lho ya.