UMK Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kota Prabumulih

Kota Prabumulih merupakan salah satu kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari Bps atau Badan Pusat Statistik tahun 2023 Kota Prabumulih memiliki jumlah penduduk sebanyak 200.673 jiwa yang menjadikan Kota Prabumulih menjadi kota ketiga terbesar di Provinsi Sumatera Selatan (Bps 2022-2023). Dengan luas daratan mencapai 434,46 km2 (Situs Resmi Pemerintah Kota Prabumulih).

Kota Prabumulih

Kota Prabumulih yakni merupakan salah satu kota bagian dari Kabupaten Muara Enim, dan Provinsi Sumatera Selatan yang semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa, berubah menjadi 4 kecamatan, 12 Kelurahan, dan 14 Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2001.

Awalnya Prabumulih merupakan kecamatan namun ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953, dan pada tanggal 21 Juni 2001 ditingkatkan kembali menjadi Pemerintah Kota Prabumulih yang diresmikan pada tanggal 21 Juni 2001.

Berdasarkan kelompok pekerjaan masyarakat Prabumulih dominan bekerja pada bidang Wiraswasta dan Pertanian atau Peternakan. Wiraswasta dengan total jumlah pekerja sebanyak 42.934 dan Pertanian atau Peternakan sebanyak 15.297 (Disdukcapil Kota Prabumulih).

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 9.834,13 miliar dan PDRB DHB per kapita mencapai 49 juta rupiah, dan ekonomi kota Prabumulih tahun 2023 tumbuh sebesar 4,80 persen (Bps Prabumulih 2023).

UMK Kota Prabumulih

Upah minimum Kabupaten atau Kota atau UMK adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah agar para pengusaha dapat membayar upah para pekerja dengan layak. Namun orang-orang lebih familiar sehingga masyarakat masih menggunakan istilah UMR walaupun sekarang istilah tersebut telah diganti menjadi UMP, dan yang mana upah minimum ini ditetapkan kenaikannya setiap setahun sekali pada tingkat kabupaten atau kota.

Sedangkan UMP atau Upah Minimun Provinsi ditetapkan oleh gubernur kemudian para bupati dan wali kota akan mengusulkan UMK ke gubernur. Setelah semua bupati dan wali kota telah mengusulkan upah minimumnya masing-masing, gubernur akan mengesahkan usulan dan mengumumkan hasil putusan secara resmi ke publik.

UMK Kota Prabumulih sebesar Rp3.456.874 per bulan pada tahun 2024 yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan yakni Herman Deru dalam Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023 yang mana UMK ini berlaku untuk semua pekerja yang berdomisili di Kota Prabumulih (Detik com).

Adapun informasi lainnya bahwa di Tahun 2025 ini UMK Prabumulih telah ditetapkan sebesar Rp.3.681.571,00 juga.

Distribusi penduduk yang bekerja berdasarkan yang ada dilapangan terdapat lima kategori tertinggi yakni kategori pertanian, industri pengolahan, dan jasa. Pada pekerjaan dikategori bidang jasa menyerap jumlah pekerja tertinggi di Kota Prabumulih sebesar 59,04% dengan jumlah 57.627 pekerja, lalu Industri pengolahan sebesar 20,74%, dan pertanian sebesar 20,21%. (BPS prabumulih 2023)

Contoh Perusahaan di Kota Prabumulih

Penanaman Modal di Kota Prabumulih dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yang ditunjukkan dengan berdirinya perusahaan baru di Kota Prabumulih yang secara langsung dapat menanamkan modal usahanya di Kota Prabumulih.

Sebanyak 3.698 Perusahaan yang terdaftar di Kota Prabumulih tahun 2022 (Situs Resmi Pemerintah Prabumulih). Salah satu Perusahaan yang ada di Kota Prabumulih ialah PT. Energi Prima Elektrika (PLTMG Prabumulih) merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang mana perusahaan ini bergerak dibidang energi, dan mengoperasikan pembangkit listrik di Prabumulih hingga seluruh Sumatera Selatan hingga memasok di Jambi dan Bengkulu.

Serta terdapat perusahaan yang bergerak dibidang Pertanian yaitu PT. Perkebunan Nusantara VII yang berfokus pada perkebunan kelapa sawit yang mana juga merupakan perusahaan BUMN. Sehinga dapat disimpulkan bahwa rata-rata masyarakat Prabumulih bekerja dibidang Pengolahan dan Pertanian dengan UMK sebesar Rp3.456.874 per bulan.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Semoga berguna ya bagi kalian semuanya.