Kabupaten Cianjur adalah salah satu wilayah dan perwilayahan perkotaan yang ada di Provinsi Jawa Barat.Kota yang dijuluki dengan kota santri ini, berdasakan data BPS tahun 2023 Cianjur memiliki jumlah keseluruhan sebanyak 2.535.002 jiwa sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Karang tengah dengan jumlah penduduk 167.398 jiwa (BPS, 2022).
Dari luas wilayah Kabupaten Cianjur 350.148 hektar, pemanfaatannya meliputi 83.034 Ha (23,71 %) berupa hutan produktif dan konservasi, 58,101 Ha (16,59 %) berupa tanah pertanian lahan basah, 97.227 Ha (27,76 %) berupa lahan pertanian kering dan tegalan, 57.735 Ha (16,49 %) berupa tanah perkebunan, 3.500 Ha (0,10 %) berupa tanah dan penggembalaan / pekarangan, 1.239 Ha (0,035 %) berupa tambak ataupun kolam, 25.261 Ha (7,20 %) berupa pemukiman / pekarangan dan 22.483 Ha (6.42 %) berupa penggunaan lain-lain.
Jumlah penduduk yang besar di Cianjur juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Adapun menurut BPS (2024) jumlah lahan pertanian mencapai 115,187 ha,sedangkan di bidang perikanan pencapain hasil panen adalah 32,43 persen
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Cianjur dalam sejarah terbentuknya berdiri pada Tanggal 12 Juli 1677 didirikan oleh Raden Aria Wiratma,dalam legenda masyarakat Cianjur, Kanjeng Dalem Aria Wira Tanu ini adalah Dalem (Bupati) petama sekaligus juga sebagai penyebar Agama Islam di Cianjur. Makam pendiri Cianjur saat ini sering dikunjungi oleh orang-orang baik dari dalam Kabupaten Cianjur maupun sekitarnya. Nama Cianjur berasal dari sungai Ci Anjur yang melintasi kecamatan Cianjur.
Memiliki sejarah yang panjang dari Cianjur penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Cianjur. Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.
UMK Kabupaten Cianjur
Upah Minimum Kabupaten atau Kabupaten yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun Kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan bagian dari standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Jawa Barat. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
- UMP Cianjur yang ditetapkan oleh Bupati Cianjur Bapak Herman Suherman pada tahun 2024 ialah Rp2.915.102. Naik sebesar 0,76% atau Rp21.000 dari tahun 2023.
UMP ini berlaku untuk semua kecamatan yang ada di kota Cianjur Adapun kecamatannya ialah sebagai berikut;
- Kecamatan Bojongpicung.
- Kecamatan Cibarengkok.
- Kecamatan Cikondang.
- Kecamatan Hegarmanah.
- Kecamatan Jati.
- Kecamatan Jatisari.
- Kecamatan Kemang.
- Kecamatan Neglasari.
Adapun untuk Tahun 2025 ini sendiri UMK Kabupaten Cianjur telah resmi mengalami kenaikan Rp.3.104.583,63,00.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Cianjur
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kabupaten di Cianjur dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Cianjur menerapkannya.
Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Kabupaten Cianjur sebagaimana dikutip dari Dinas Perindustrian Kota Cianjur (2021) antara lain PT. Aurora World Cianjur yang bergerak di bidang pembuatan mainan anak-anak, PT.Hanyoung Electronic Indonesia yang bergerak di bidang industry peralatan Listrik, PT.Tirta Investama Cianjur yang bergerak di bidang produksi dan pembotolan air minum dan PT. Win Win Succes yang bergerak di bidang pembuatan tas dan koper.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semmuanya tentang adanya UMK Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Semoga saja berguna bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materinya.
