UMK Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Diposting pada

UMK Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu wilayah dan teritori Provinsi Banten. Luas wilayahnya mencapai 2.746,89 kilometer persegi (1.060,58 mil persegi). Berdasarkan data BPS yang kemudian diperbaharukan pada 30 Juni 2024, Kabupaten Pandeglang berpenduduk 1.413.897 jiwa dengan kepadatan total 510/km² (1.300/sq mi).

Kabupaten Pandeglang mempunyai kecamatan terpadat yaitu Kabupaten Labuan dengan luas wilayah 15,66 km² dengan jumlah penduduk 61.142 jiwa dan kepadatan 3.651/km² (BPS, 2024) dengan jumlah kecamatan 35.

Sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Pandeglang didominasi oleh sektor informal. Kabupaten Pandeglang juga mempunyai potensi sumber daya alam yang cukup besar seperti pertanian, kehutanan, pertambangan dan pariwisata.

Data yang diperoleh dari BPS (2024) Kabupaten Pandeglang mempunyai jumlah penduduk bekerja sebanyak 590.432 jiwa, dimana 537.026 jiwa diantaranyat tercatat sebagai pekerja dan 53.406 jiwa tercatat sebagai pengangguran. Proporsi pekerja sektor informal di Kabupaten Pandeglang terus meningkat hingga mencapai 78,9%. Angka tersebut jauh berbeda dengan sektor perekonomian resmi yang tercatat hanya sebesar 21,11%.

Pandeglang, sektor ekonomi informal di Pandeglang mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, angkanya menjadi 76,86%. Namun pada Agustus 2023 angkanya menjadi 78,8%.

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Pandeglang berdiri pada tanggal 1 April 1874. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Serang di utara, Kabupaten Lebak di timur, dan Samudera Indonesia di barat dan selatan. Kabupaten Pandeglang melewati masa yang panjang sebelum menjadi Kabupaten Pandeglang. Dari sejarah awal Pelabuhan Kelapa yang terjadi pada tahun 1568 hingga 1809 menjadi tombak awal terbentuknya Kabupaten Pandeglang.

Kemudian berdasarkan Ordonansi Nomor 73 Staatsblad 1874 tanggal 1 Maret 1874 dibentuklah pemekaran daerah mulai tanggal 1 April 1874, salah satunya adalah pemerintahan daerah Pandeglang termasuk batas-batas kabupaten pandeglang pada tahun 1925 dengan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda pada 14 Agustus 1925 No. IX jelas disebutkan bahwa kabupaten pandeglang telah berdiri sendiri.

UMK Kabupaten Pandeglang

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Banten Kabupaten Pandleglang. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

Pada tahun 2024 UMK Kabupaten Pandeglang telah naik dari tahun sebelumnya sebanyak 1,03% dari Rp.2.980.000 menjadi Rp3.010.929,87 dengan kenaikan UMK ini sendiri menjadi paling rendah di Provinsi Banten.

Sebagai informasi juga bahwa di Tahun 2025 ini sendiri Upah Minimum Kabupaten Pandeglang mengalami proses kenaikan sebesar Rp. 3.206.640 kondisi ini berada di peringkat paling bawah kedua di Provinsi Banten.

Adapun untuk Kecamatan Angsana, Kecamatan Banjar, kecamatan Bojong, Kecamatan Cadasari, Kecamatan Carita, Kecamatan Cibaliung, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cikedal, Kecamatan Cikuesik, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Cimanuk, Kecamatan Cipuecang, Kecamatan Cisata, Kecamatan Jiput, Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Koroncong, Kecamatan Labuan, Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Mekarjaya, Kecamatan Menes, Kecamatan Munjul, Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Patia, Kecamatan Picung, Kecamatan Pulosari, Kecamatan Saketi, Kecamatan Sindangresmi, Kecamatan Sobang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Sumur.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Pandeglang

Penerapan upah minimum oleh Pemerintah Bupati Pandeglang dalam tafsir tersebut setidaknya dapat dianggap dan dilakukan oleh dunia usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Adapun beberapa contoh daftar nama-nama perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang di kutip dari Daftar Perusahaan Kabupaten Pandeglang (2024) antara lain Krakatau PT Sumber Lestari perusahaan  yang bergerak dalam bidang Air Mineral, PT. Sinar Sosro perusahaan yang bergerak dalam bidang Minuman Teh Kemasan, PT Sumber Rubberindo Wood Nusa Bisnis dengan Produk Kayu Gergajian.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya lho ya.