UMK Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung

Diposting pada

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Bangka  barat adalah salah satu wilayah yang ada di Provinsi bangka belitung.Untuk Ibukota bangka barat sendiri  yaitu daerah yang bernama muntok. bangka barat sendiri berdasarkan data BPS tahun 2024 memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 215,800 ribu jiwa sedangkan kecamatan terpadatnya ialah kecamatan muntok dengan jumlah penduduk  53.441 ribu jiwa (BPS, 2024).

Mata pencaharian penduduk tersebar di berbagai kegiatan pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, perdagangan barang dan jasa, serta pegawai negeri, BUMN dan swasta. PT. Timah, Tbk., salah satu perusahaan BUMN yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang banyak menampung tenaga kerja. Dan di Kota Muntok adalah pusat peleburan biji timah pertama dan terbesar yang ada di Indonesia.

Pada tahun 2022 di kabupaten Bangka Barat  pekerjaan masyarakat setempat mayoritas dengan jumlah 34.328 Jiwa (32,01%) dominan di sektor  pertambangan,Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dan minoritas pekerjaan dengan jumlah 6.648 Jiwa (6,20%)berada di sektor bidang Industri Pengolahan

Pada Agustus tahun 2022 penduduk usia kerja Kabupaten Bangka Barat sebanyak 160.519 orang, 70,23 persen diantaranya termasuk dalam angkatan kerja dan 29,77 persen adalah bukan angkatan kerja.

Berdasarkan jenis kelamin, 51,85 persen diantaranya merupakan usia kerja laki- laki dan 48,15 persen adalah usia kerja perempuan. Jumlah  ini mengalami sedikit kenaikan sebesar 1,58 persen, dimana jumlah penduduk usia kerja di Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2021 yaitu 158.030 penduduk. Dari 70,23 persen angkatan kerja, sebanyak  95,14 persen adalah  mereka yang bekerja sementara sisanya sebanyak 4,86 persen merupakan pengangguran.

Pada Agustus tahun 2022 usia kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.139.173 orang, 67,38 persen diantaranya termasuk dalam angkatan kerja dan 32,62 persen adalah bukan angkatan kerja. Artinya sekitar 14,09 persen  penduduk usia kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di Kabupaten Bangka Barat.

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2003 dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pada 24 Mei 2003, Drs. H. Syaiful Rachman, MM. dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI, Hari Sabarno, bersama 3 tiga Penjabat Bupati lainnya bertempat di Lapangan Merdeka Pangkalpinang. Tanggal ini menandai awal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat.

Pada 15 September 2003, dilaksanakanlah kali pertama pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Syaiful Rachman, setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Bara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.

Memiliki sejarah yang cukup panjang dari Bangka Barat penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Bangka Barat.Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kota Bangka Barat

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Lampung. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

UMK Bangka barat yang ditetapkan oleh bupati Bangka Barat bapak sukirman  pada tahun 2024 ialah Rp. 3,640,000 jumlah  ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp. 3,510,076 (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, 2024). Berlakunya UMK di Kota Bangka Barat mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja.

Adapun untuk kecamatan antara lain Kecamatan jebus, Kecamatan  Kelapa, Kecamatan Muntok, Kecamatan Parittiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kecamatan Tempilang.(Bangka Barat, 2024)

Contoh Perusahaan di Kabupaten Bangka Barat

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten Bangka Barat dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Bangka Barat menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Kabupaten Bangka Barat antara lain PT. BUMI PERMAI LESTARI/BPRM sebagai perusahaan produksi minyak sawit,  TSL Ausmelt merupakan pabrik pengolahan bijih timah terbesar ke-5 di dunia yang terletak di Kawasan Unit Metalurgi Muntok, PT. Mandala Multifinance yang bergerak pada bidang finance.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.