Kabupaten Lingga adalah salah satu wilayah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, dengan ibu kotanya adalah Tanjung Pinang. Berdasakan data BPS tahun 2016 Kabupaten Lingga memiliki jumlah penduduk dengan total 88.971 jiwa, pada 2020 penduduk 98.633 jiwa, dan sebanyak 101.917 jiwa pada akhir 2023.
Wilayah Kabupaten Lingga didominasi oleh wilayah laut, oleh karena itu sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga tinggal didaerah pesisir. Maka dari itu, mata pencaharian masyarakatnya pun sebagian besarnya adalah nelayan atau kegiatan menangkap ikan atau hasil laut, dan juga penduduk Kabupaten Lingga menurut lapangan usaha dikelompokkan kedalam penduduk yang bekerja di lapangan usaha pertanian, industri pengolahan, perdagangan, jasa, dan lainnya.
Dilihat dari lapangan usaha yang ada dan dengan menggunakan persentasi yang diperkirakan sama pada tahun 2009 sebagian besar penduduk di Kabupaten Lingga bekerja di sektor pertanian, yaitu sebanyak 13.508 jiwa atau sebesar 39,54%.
Selain bekerja di sektor pertanian, penduduk di Kabupaten Lingga juga banyak bekerja di sektor jasa yaitu sebanyak 6.947 jiwa atau sebesar 20,34%.
Kabupaten Lingga
Kabupaten Lingga memiliki sejarah yang tak boleh terpisahkan dari sejarah patau melayu yang berpusat di kota daik sebelum berada dibawah kesultanan johor Pahang Riau Lingga, ditempatkan pada kekuasaan Sultan Mahmud Syah II yang merupakan keturunan sultan sultan Malaka.
Pada tahun 1787 sebab Kompeni Belanda, Sultan Mahmud syah III memindahkan pusat kerajaan kepada daerah Daik Lingga tetapi bidang kuasa masih meliputi johor dan pahang. Seterusnya Sultan Mahmud Syah III yang telah meninggal dunia, pelantikannya merupakan tradisi dituntut sebelum pemakaman yang didudukin oleh Tengku Abd Rahman.
Dalam pemerintahan Sultan Abdul Rahman Syah, daerah Lingga berkembang pesat dalam bidang ekonomi dan budaya termasuk pembangunan industri sagu dan lombong timah. Kesultanan Lingga juga mendorong berkembangnya Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi yang kelak melahirkan Bahasa Indonesia.
Kabupaten Lingga secara sah terbentuk sebagai daerah otonom pada 7 januari 2004, sesudah pemekaran daerah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Riau.
UMK Kabupaten Lingga
UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan dua istilah yang memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dalam struktur upah minimum di Indonesia. Ump atau upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi, ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sebaliknya, Umk mengacu pada upah minimum yang dipisahkan di setiap kabupaten/kota dan dikeluarkan oleh bupati atau wali kota dan disahkan oleh gubernur pada akhir bulan November. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024 menjadi Rp 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Beberapa angka ini lebih baik 3.76 % pada UMP 2023 yang berjumlah Rp 3.279.194,-(Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), angka tersebut diputuskan oleh gubernur Kepulaian Riau yaitu H. Ansar Ahmad.
Kemudian berdasarkan data dari badan pusat statistik yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024, Untuk Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga tahun 2024 sendiri yaitu sejumlah Rp.3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), angka tersebut meningkat dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3.279.194,-(Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Adapun sebagai tambahan informasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Lingga tahun 2025 telah naik menjadi Rp.3.623.654,00
Contoh Perusahaan di Kabupaten Lingga
Penerapan upah minimum kabupaten di Kabupaten Lingga merupakan wujud kesediaan perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah tersebut untuk menaati peraturan tersebut.
Adapun beberapa perusahaan yang dimaksud seperti PT Growa Indonesia (Perusahaan pasir, terdaftar sejak 2016), CV Singkep Tuah Persada (Perusahaan pasir, terdaftar pada 2017), PT Indo Inter Intraco (Perusahaan pasir, terdaftar pada 2017).
PT Energi Singkep Bertuah (Perusahaan pasir, terdaftar pada 2018), PT Bintan Batam Pratama (Perusahaan pasir, terdaftar pada 2018), PT Sirtu Alam Persada (Perusahaan pasir, terdaftar pada 2019), PT Tri Tunas Unggul (TTU) (Pertambangan, khususnya menambang pasir darat atau pasir bangunan, Terdaftar 2017).
PT Sumber Sejahtera Logistic Prima (Perusahaan plywood, 2023), PT Singkep Putra Perkasa (Perusahaan perikanan udang vaname). Informasi mengenai jumlah karyawan dari masing-masing perusahaan tidak selalu tersedia dalam sumber yang ada.
Namun, perusahaan-perusahaan seperti PT. Singkep Putra Perkasa telah dikenal aktif dalam proses memberikan kontribusi sosial dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kota Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.