Kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Berdasarkan data BPS kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, jumlah penduduk kabupaten ini 608.125 jiwa , dan pada tahun 2023 jumlah nya meningkat berjumlah 707.290 jiwa. Luas total wilayah kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.265,96 km , Luas ini sekitar 15% dari luas Provinsi Sumatera Selatan.
Suku asli Musi Banyuasin adalah suku Melayu Banyuasin (Melayu Pesisir). Selain itu yang ada di kabupaten Musi Banyuasin antara lain adalah suku sekayu,yang sebagian besar penduduknya adalah petani dan gemar membangun rumah yang langsung berhubungan dengan sungai Musi.selanjutnya ada Suku Musi atau suku Rejang. Yang mendiami daerah pesisir sungai Musi.selain suku Musi, di Sumatera selatan juga ada suku-suku lain seperti suku melayu palembang,suku melayu komering,suku melayu semendo,suku melayu empat lawang,suku jawa,suku sunda,suku tionghoa,dan suku minangkabau.
Adapun kecamatan di daerah ini antara lain kecamatan Babat Supat, kecamatan Babat Toman, kecamatan Batanghari Leko, kecamatan Bayung Lencir, kecamatan jirak jaya, kecamatan keluang, kecamatan Lais, kecamatan Lalan, kecamatan Lawang Wetan, kecamatan Plakat Tinggi, kecamatan Sanga Desa, kecamatan Sekayu, kecamatan Sungai Keruh, kecamatan Sungai Lilin, dan kecamatan tungkal jaya.
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin, dididrikan pada 28 September 1956. Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 4 tahun 1956 junto Nomor 28 tahun 1959. Sumber perekonomian kabupaten Musi Banyuasin memiliki enam sektor potensial, yang pertama yaitu sektor pekebunan
dikenal sebagai penghasil komoditas kelapa sawit dan karet, yang kedua sektor pertanian wilayah
memiliki sejumlah potensi komoditas hasil pertanian yang beragam mulai dari sayuran hingga buah-
buahan, tidak hanya itu pemerintah daerah juga telah mempersiapkan program pengembangan lahan
pertanian tanaman pangan sampai pada tahun 2006, ketiga sektor peternakan.
Pada sektor ini pemerintah telah menghadirkan sekolah peternakan rakyat (SPR) sebagai upaya menjadikan para peternak lokal menjadi unggul dan ,meiliki daya saing.keempat kabupten Musi Banyuasin juga mendorong sektor perikanan dialiri tujuh sungai besar dan memiliki enam danau yang hingga kini belum dimanfaatkan seara maksimal.
Kelima ekonomi kreatif sektor ini mwrupakan pendekatan yang sangat baik untuk memperkenalkan sungai Musi Banyuasin ke luar. Keenam sektor pariwisata kabupaten Musi Banyuasin memang tidak memiliki destinasi wisata yang menawarkan keindahan pantai atau laut dan juga tidak punya guung tetapi masih banyak potensi yang bisa di gali, kabupaten Musi Banyuasin merupakan daerah yang tidak bisa dijauhkan dari olahraga, oleh sebab itu pengembangan pariwista dikolaborasikan dengan olahraga, tidk hanya acara yang berskala nasional namun juga internasional. Contohnya lewat sirkuit Skyland Musi Banyuasin yang sudah memenuhi syarat internasional.
UMK Kabupaten Musi Banyuasin
Selain menetapkan kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi Musi Banyuasin juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah. Kabupaten Musi Banyuasin, yakni sebesar Rp3.547.745.
UMK ini sama besarnya dari UMP Provinsi Sumatera Selatan itu sendiri yang jumlahnya Rp3.456.874 Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024 sebesar Rp3.547.745 adanya peningkatan yang signifikan, yaitu 1,28% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.433.489. Sedangkan di Tahun 2025 ini untuk UMK nya secara resmi telah ditetapkan menjadi Rp.3.891.698,00
Contoh Perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin
Dikabupaten Musi Banyuasin, Berbagai perusahaan beroperasi dalam bidang energi dan pertambangan, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah ini. Contohnya, PT Petro Muba (Perseroda) berfokus pada pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam minyak dan gas Bumi serta berbagai upaya membangun usaha untuk kesinambungan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.
PT Muba (Perseroda) adalah BUMD kabupaten Musi Banyuasin yang didirikan berdasarkan perda Nomor 24 tahun 2000 tentang pembentukan perusahaan daerah minyak dan gas Bumi yang direvisi dengan pera Nomor 11 tahun 2005 sebagai Perseroan terbatas petro Muba dengan akta pendirian.
PT Petro Muba memiliki beberapa anak perusahaan antara lain, PT Muba Eletri Power,bergerak dibidang listrik. PT Muba sarana,bergerak dibidang jasa,perdagangan,infrastruktur, dan transportasi. PT Perkebunan Musi Banyuasin Lestari,bergerak dibidang perkebunan.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.
