Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Berdasarkan data BPS kabupaten Lebong tahun 2017, jumlah penduduk kabupaten ini 107.600 jiwa , dan pada tahun 2023 yang jumlah nya meningkat berjumlah 110.347 jiwa. Luas total wilayah kabupaten Lebong adalah 166.527,63 km.
Salah satu suku asli di wilayah ini adalah suku Rejang. Merupakan penduduk asli kabupaten ini, dan merupakan penduduk mayoritas di seluruh kecamatan. Selain itu juga banyak ditemukan suku pendatang seperti suku Jawa, suku Minangkabau, dan suku Batak bisa ditemukan di kabupaten ini melalui migrasi untuk mencari pekerjaan atau alasan ekonomi lainnya.
Adapun kecamatan daerah ini antara lain Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Topos, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pinang Belapis.
Kabupaten Lebong
Pada tahun 2003, berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Lebong dibentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Rejang Lebong. Wilayah Rejang Lebong yang dimekarkan adalah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan. Dari dua kecamatan tersebut, Kabupaten Lebong resmi dibentuk.
Dalam mata pencaharian di Kabupaten Lebong ini sangat bervariasi. Masyarakat di Kabupaten Lebong sebagian besar mengandalkan pertanian, dengan penanaman padi sebagai komoditas utama. Selain pertanian, perkebunan nilam juga memainkan peran penting dalam perekonomian lokal. Tak hanya itu, sektor pertambangan, seperti marmer dan batu kapur, serta sektor perikanan, termasuk budidaya ikan mas, jasa & Manufaktur. Memberikan dampak terhadap penghidupan masyarakat.
UMK Kabupaten Lebong
Selain menetapkan kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah. Kabupaten Lebong, yakni sebesar Rp2.507.079, UMK ini sama besarnya dari UMP Provinsi Bengkulu itu sendiri yang jumlahnya Rp2.507.079.
Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kabupaten Lebong tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079 adanya peningkatan yang signifikan, yaitu 3,38% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 2.418.000.
Adapun sebagai tambahan informasi juga bahwa di Tahun 2025 ini telah ditetapkan bahwa UMK di Kabupaten Lebong yaitu sebesar Rp.2.670.039,39 per bulan.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Lebong
Di kabupaten Lebong, berbagai perusahaan beroperasi dalam bidang energi dan pertambangan. Dimana untuk ini contoh nama-nama perusahaan yang terdata di Dinaskertrans yang ada di kabupaten Lebong, seperti (PT Pertamina Geothermal) berfokus pada pengembangan energi panas bumi, (PT Tansri Majid Energi ) bergerak di bidang tambang mineral, (PT Hagis Mitra Sekawan) yang bergerak dibidang pengeboran, (PT Bagasi Mining) bergerak dibidang pertambangan, dan (PT Prima Persada Nusantara) bergerak dibidang Billing Meter.
Kabupaten Lebong tidak hanya menjadi pusat pertanian dan perkebunan, tetapi juga berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan energi dan sumber daya nasional.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentangg adanya UMK Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Semoga saja dapat berguna bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi terhadap materinya.