Kabupaten Kuanta Singingi adalah sebuah kabupaten yang terletak di daerah Provinsi Riau. Kabupaten ini terletak di bagian barat daya Provinsi Riau yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat 360.581 jiwa penduduk perempuan dan laki-laki yang tinggal di Kuanta Singingi pada pendataan pertengahan tahun 2024.
Masyarakat Kuanta Singingi mayoritasnya adalah etnis melayu. Kesehatian mereka menggunakan bahasa Melayu Riau, dan mereka juga mempunyai marga tersendiri. Sektor pertanian masih menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Kuanta Singingi, selain pertanian, masyarakat di sana juga melakukan pencarian penghasilan dari sektor peternakan perkebunan.
Kabupaten Kuanta Singingi juga memiliki potensial di sektor pertambangan antara lain yaitu emas, gas alam, dan pasir sungai. Pada bidang industri yang memiliki potensi ekonomi yaitu industri minyak sawit, industri karet, dan industri perabotan. Dan beberapa bidang untuk investasi antara lain yaitu pembangkit listrik, pengolahan air bersih, dam pengembangan transportasi darat dan sungai.
Kabupaten Kuanta Singingi
Kabupaten Kuanta Singingi merupakan kabupaten yang masuk ke Provinsi Riau, kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 53 tahun 1999. Kabupaten Kuanta Singingi berada pada wilayah perbatasan 3 provinsi, yaitu Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
Luas wilayah Kabupaten Kuanta Singingi yaitu 7.656,03 km2 dengan ketinggian berkisar 25-30 meter di
atas permukaan laut. Asal mula nama Kabupaten ini yaitu merupakan gabungan dari kata kuak dan tuk antan, kuak dapat diartikan sebagai rintisan, sedangkan tuk antan yaitu merupakan nama orang.
Kalau digabung diartikan sebagai daerah rintisan yang dilakukan oleh seseorang yang berperan dalam pembuatan kabupaten ini. Secara administrasi Kabupaten Kuanta Singingi terdapat 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa. Kecamatan dengan jumlah desa yang paling banyak yaitu sebanyak 23 desa dan paling sedikit terdapat di kecamatan Pucuk Rantau yaitu 10 desa, dan kecamatan dengan luas wilayah terluas adalah Kecamatan Singingi Hilir yaitu 981,31 km2.
UMK Kuanta Singingi
Upah minimum kabupaten(UMK) Kuanta Singingi tahun 2024 yaitu senilai Rp3.465.414,80, tahun ini UMK Kuanta Singingi mengalami kenaikan yaitu sebesar 3,37 persen dibandingkan dengan UMK kuanta Singingi pada tahun 2023. Besaran UMK Kuanta Singingi ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Kuanta Singingi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023.
Pada rapat itu, terjadi negosiasi antara buruh dan pengusaha. Pihak pengusaha meminta kenaikan UMK tidak lebih dari 0,20 sedangkan para buruh meminta kenaikan sebesar 0,50. Setelah bernegosiasi, akhirnya variabel alfa yang disepakati yaitu 0,30. Dengan begitu, disepakati UMK Kuanta Singingi tahun 2024 sebesar Rp3.465.414,80. Terjadi kenaikan sebesar 3,47 % atau naik sebesar Rp113.139,70 dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2023.
Adapun di Tahun 2025 secara resmi pemerintah Kabupaten Kuanta Singingi, Provinsi Riau juga telah menentukan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp3.692.796,76.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Kuanta Singingi
Dari data Dinas Koperasi, usaha kecil, menengah, perdagangan, sudah perindustrian Kabupaten Kuanta Singingi, perusahaan industri di kabupaten Kuanta Singingi tercatat 777 perusahaan yang mana jumlah terbesarnya terletak di Kecamatan Kuanta Tengah dengan 147 perusahaan, dan jumlah terkecilnya terletak di Kecamatan Pucuk Rantau sebanyak 9 perusahaan.
Perusahaannya antara lain yaitu;
- PT SINAR UTAMA NABATI
- PT. ASMJ
- PT. KPR
- PT. KAMPARINDO AGRO INDUSTRI 2
- PT. Wanasari Nusantara
- PT. Gatipura Mulya
- PT. Gemilang Sawit Lestari
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Kuanta Singingi Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya.