Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten di provinsi Bengkulu. Ibu kotanya ialah Arga Makmur, selain mencakup kawasan pesisir pantai barat kabupaten ini juga mencakup Pulau Enggano, sebuah pulau yang terletak di pantai selatan Bengkulu. Kota Arga Makmur berjarak sekitar 60 km dari Kota Bengkulu.
Berdasarkan Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2022 kabupaten bengkulu utara memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 302,83 ribu. Jumlah penduduk di kabupaten bengkulu juga memiliki ragam pekerjaan seperti pertanian,manufaktur, dan jasa adapun menurut BPS (2023).
Adapun penduduk yang usia nya lebih dari 10 tahun dan bekerja mayoritas di bidang pertanian 484.033 sedangkan yang bekerja di bidang jasa menjadi minoritas yakni 139.838. Dikarenakan kota bengkulu utara, para petani memiliki pendapatan lebih besar di banding para penyedia jasa. Hal ini ditunjukkan oleh gaji yg sebesar Rp.3.000.000 sedangkan penyedia jasa Rp.2.418.280 hal ini disebabkan oleh jumlah petani yg lebih banyak di banding para penyedia jasa.
Kabupaten Bengkulu Utara
Pada saat Bengkulu masih bersama ke Provinsi Sumatera Selatan, UU Darurat No.4 Tahun 1956 menyatakan Bengkulu Utara sebagai kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota di Kotamadya Bengkulu.
Saat pemekaran Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari Provinsi Bengkulu melalui UU No. 09 Tahun 1967 (UU Pembentukan Provinsi Bengkulu). Setelah perpindahan ibu kota dari Kota Bengkulu, sejak tahun 1976 ibu kota Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur (melalui PP No. 23 Tahun 1976).
Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2003, Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
Sebelum dimekarkan, kabupaten Bengkulu Utara memiliki luas 9.585,24 km², di mana wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko masih menjadi wilayah kabupaten ini. Setelah dimekarkan, Bengkulu Utara memiliki luas wilayah 4.424,60 km². Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 296.523 jiwa, dengan kepadatan 67 jiwa/km² dan pada pertengahan 2024 berjumlah 307.507 jiwa.
Sejak pemekaran, Bengkulu Utara terus berkembang baik dari segi pemerintahan maupun infrastruktur. Pada tahun 2003, beberapa distrik di Bengkulu Utara dipisahkan untuk membentuk Kabupaten Mukomuko, dan pada tahun 2008, distrik lainnya juga dipisahkan untuk membentuk kabupaten baru. Hal ini menunjukkan dinamika administrasi dan pengelolaan wilayah yang terus beradaptasi.
UMK Kabupaten Bengkulu Utara
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Bengkulu. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut pandang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
Pemerintan Provinsi Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan, terdapat tujuh wilayah (termasuk Kabupaten Bengkulu Utara) yang belum memiliki UMK.
Untuk itu, Kabupaten Bengkulu Utara dan ke-6 wilayah lainnya diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Bengkulu Utara dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah teritorial bengkulu utara menerapkannya.
Bahkan sebagai tambahan informasi juga bahwa UMK di Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun 2025 ini naik sebesar Rp.2.754.653,52
Contoh Perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara
Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Bengkulu Utara sebagaimana dikutip dari Dinas Perindustrian Kota Bengkulu Utara (2018) antara lain PT. Sandabi Indah Lestari sebagai perusahaan Kelapa Sawit Lainnya, Rodateknikndo Purajaya yang bergerak pada bidang Kontraktor, PT. Firman Ketaun yang bergerak pada bidang Industri Tambang Batu Bara serta yang lainnya.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.