Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 11.832,99 km2 dengan jumlah Penduduk mencapai 803.895 jiwa.
Di daerah Kabupaten Banyuasin yang berdasarkan data BPS tahun 2023 Banyuasin memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 874.210 sedangkan di kabupaten banyuasin jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 885.902 (BPS,2024).
Jumlah penduduk di Banyuasin juga memiliki beragam jenis pekerjaan seperti di bidang pertanian, karyawan/pegawai, pengusaha. Adapun menurut BPS (2024) junlah penduduk yang berusia 15 Tahun dan bekerja mayoritas dibidang karyawan/pegawai 136.655 sedangkan yang bekerja mayoritas di bidang pengusaha 127.021 dan mayoritas di bidang pertania 9.483 jiwa hal ini disebabkan karena Kabupaten Banyuasin memiliki jumlah pertanian yang sangat terbatas.
Kabupaten Banyuasin
Sejarah berdirinya Kabupaten Banyuasin ini sangat panjang dan alot, hingga di tanggal 2 Juli 2002 diresmikan Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 2 Juli 2002, dengan ibu kota di Pangkalan Balai. Namun sebelumnya meberkan awal terbentuknya Kabupaten Musi Banyuasin dari gabungan 2 eks kawedanan, untuk wilayah kawedanan Musi Ilir yang berpusat di Sekayu dan wilayah kawedanan Banyuasin yang berpusat di Pangkalan Balai, dengan ibu kota kabupaten sementara pada waktu itu di Kota Palembang. Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1956 junto Nomor 28 tahun 1959.
Dengan cerdas urainya membacakan sejarah terbentuknya Kabupaten Banyuasin melalui perjalanan yang cukup panjang, diawali perjuangan oleh para tokoh masyarakat Banyuasin yang sudah dirintis sejak tahun 1950-an.
Pada saat itu para tokoh telah mencetuskan ide untuk pembentukan Kabupaten yang definitif dengan nama Kabupaten Banyuasin.
Memiliki sejarah dari Kabupaten Banyuasin penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan.Karena pekerjaan-pekerjaan itu mempengaruhi tingkat penghasilan di setiap masyarakat, maka dari itu disebutkan kemudian pemerintah daerah menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Banyuasin.
Hal ini supaya menghindari permasalahan ketenagakerja misalnya gaji yang besar tetapi seenaknya dalam bekerja tidak sesuai dengan penghasilannya.
UMK Kabupaten Banyuasin
Sudah berlaku per 1 Januari 2024, pekerja di Kabupaten Banyuasin sudah dapat upah sesuai UMK 2024. Adapun penetapan UMK 2024 Kabupaten Banyuasin berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023. Tentang upah minimum Kabupaten Banyuasin tahun 2024.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut telah ditandatangani Pj Gubernur Agus Fatoni per tanggal 30 November 2023. Maka UMK 2024 Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebesar Rp3.488.389. UMK 2024 Kabupaten Banyuasin berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan ketentuan standar kerja 7 jam/hari atau 40 jam/seminggu. Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2024, maka dilarang untuk menurunkan atau menguranginya. Ternyata, UMK 2024 Kabupaten Banyuasin lebih besar dari Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan. UMK Banyuasin 2023 sebesar Rp 3.433.489 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022.
Upah minimum provinsi (UPM) tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.847. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022 bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten Banyuasin untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.433.489, 76.
Sebagai tambahan informasi juga bahwa UMK Kabupaten Banyuasin pada tahun 2025 menjadi Rp.3.715.028,00 realitas ini setidaknya menujukan kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimumnya pada 2024.
Adapun untuk kecamatanya antara lain Kecamatan Air Salek,Kecamatan Banyuasin I,Kecamatan Banyuasin II,Banyuasin III, Betung,Karang Agung Ilir, Kecamatan Makarti Jaya,Kecamatan Muara Padang,Kecamatan Muara Sugihan,Kecamatan Muara Telang,Kecamatan Pulau Rimau,Kecamatan Rambutan,Kecamatan Rantau Bayur,Kecamatan Selat Penuguan,Kecamatan Sembawa,Kecamatan Suak Tapeh,Kecamatan Sumber Marga Telang,Kecamatan Talang Kelapa,Kecamatan Tanjung Lago,Kecamatan Tungkal Ilir.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Banyuasin
Di kabupaten banyuasin mayoritas masyarakatnya bekerja pada sektor pertanian ,adapun contoh perusaahan di kabupaten banyuasin yaitu ; PTAndira Agro Tbk yang didirikan pada tanggal,28 april 1995,merupakan suatu perusahaan terbatas di indonesia yang berfokus pada perkebunan kelapa sawit.
Lalu ada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) adalah salah satu perusahaan agribisnis dengan kegiatan usaha dari tahapan benih.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian tentang adanya UMK Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.