Kabupaten Toba Samosir adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Toba Samosir berada di Kecamatan Balige. Pada tanggal 3 Maret 2020, Kabupaten Toba Samosir berubah nama menjadi Kabupaten Toba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Sumatera Utara.
Luas wilayah Kabupaten Toba Samosir yaitu 2.021,80 km² atau 3,19% dari total luas Provinsi Sumatera Utara. Kecamatan Habinsaran merupakan kecamatan dengan wilayah terluas yaitu 408,70 km² atau 20,21% dari total luas Kabupaten Toba Samosir, sementara Kecamatan Siantar Narumonda merupakan wilayah terkecil dengan luas 22,19 km² atau 1,10% dari total luas Kabupaten Toba Samosir.
Jumlah penduduk Kabupaten Toba Samosir tahun 2022 mencapai 212.133 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 105.874 dan perempuan 106.259 (BPS, 2022). Berdasarkan perkiraan statistik Kabupaten Toba Samosir selama periode 2019-2024, jumlah angkatan kerja tertinggi di Kabupaten Toba Samosir pada golongan umur lebih dari 60 tahun proporsinya mengalami penurunan yang semula diperkirakan sebesar 15,03% pada tahun 2019 dan 14,89% pada tahun 2024. Sementara itu, golongan umur dengan jumlah angkatan kerja terendah adalah 15 sampai dengan 19 tahun yaitu sebanyak 10.580 orang turun menjadi 10.168 orang pada tahun 2024.
Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samosir.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Toba Samosir yaitu hasil pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara. Setelah menjalani proses dan waktu yang cukup lama, akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Kabupaten Toba Samosir juga memiliki penduduk yang beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi tingkat penghasilan setiap masyarakat sehingga pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Toba Samosir agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan.
UMK Kabupaten Toba Samosir
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK merupakan standar minimum upah bagi para pekerja yang berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota.
UMK Kabupaten Toba Samosir ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi pada Rabu, 7 Desember 2022. UMK Kabupaten Toba Samosir ditetapkan naik 6,72 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Toba Samosir di tahun 2023 menjadi Rp2.882.740 dari sebelumnya Rp.2.701.117. Artinya, UMK Kabupaten Toba Samosir mengalami kenaikan sebesar Rp.181.623.
Adapun untuk kecamatan antara lain Kecamatan Ajibata, Kecamatan Balige, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kecamatan Borbor, Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Nassau, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Porsea, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Tampahan, dan Kecamatan Uluan (Toba Samosir, 2024).
Contoh Perusahaan di Kabupaten Toba Samosir
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Kabupaten Toba Samosir mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk menerapkan peraturan tersebut.
Adapun contoh nama perusahaan yang ada di Kabupaten Toba Samosir yaitu PT Toba Pulp Lestari sebagai perusahaan industri kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk Mill Complex sebagai perusahaan industri manufaktur, PT Rihitindo Toba Beton sebagai perusahaan industri ready mix atau beton siap pakai dan lain sebagainya.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.