UMK Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Diposting pada

Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Kota Sungai Penuh  adalah salah satu wilayah perkotaan yang ada di Provinsi Jambi. Kota Sungai Penuh merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009.

Berdasarkan data BPS pada tahun 2024, jumlah penduduk laki-laki dan  perempuan dengan total 101,72 sedangkan kecamatan terpadat nya ialah kecamatan Tanah Kampung  dengan jumlah 1.040,55 penduduk (BPS 2023).

Jumlah penduduk yang besar di Sungai Penuh juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang, jasa/karyawan, perdagangan usaha sendiri dan jasa. Adapun menurut BPS (2023) jumlah penduduk yang usia lebih dari 15 Tahun dan bekerja mayoritas di bidang usaha sendiri 14.223. sedangkan yang  bekerja di bidang buruh/karyawan menjadi minoritas yakni 18.179 jiwa.

Kota Sungai Penuh 

Kota Sungai Penuh adalah kota terbesar kedua di provinsi Jambi, yang dibentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Kerinci berdasarkan undang-undang Republik Indonesia. Penetapan Sungai Penuh sebagai ibukota Kerinci oleh pemerintah Belanda terjadi pada tahun 1909.

Seiring pertumbuhan pesatnya, masyarakat Sungai Penuh mengusulkan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Kerinci sejak tahun 1970. Aspirasi ini terwujud pada tahun 2008, saat Kota Sungai Penuh resmi berdiri. Nama “Sungai Penuh” berasal dari mata air Sumur Pulai di Desa Gedang.

Memiliki sejarah yang panjang dari Sungai Penuh penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Sungai Penuh.

Hal ini agar menghindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kota Sungai

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Jambi. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau wali kota.

UMK Sungai Penuh yang ditetapkan oleh Walikota Sungai Penuh Bapak Ahmadi Zubir pada tahun 2024 ialah Rp.3.037.121,00 jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp.2.943.033,00 (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, 2024). Berlakunya UMK di Kota Sungai Penuh mencakup daerah kecamatan bagi pekerja. Disisi lainnya untuk Tahun 2025 ini sendiri UMK Sungai Penuh sebesar Rp.3.234.535,00.

Adapun untuk kecamatan antara lain Kecamatan Baru Debai, Koto Baru, Tanah Kampung, Koto Dumo, Koto Padang, Koto Panap, Koto Pudung, Koto Tengah, Koto Tuo, Mekar Jaya, Pendung Hiang, Sembilan, Tanjung Bunga, Tanjung Karang, Pondok Tinggi, Sungai bungkal (Sungai Penuh, 2024).

Contoh Perusahaan di Kota Sungai Penuh 

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Kota di Sungai Penuh dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah teritorial Sungai Penuh menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Sungai Penuh sebagaimana dikutip dari BPS kota Sungai Penuh antara lain Masgo Group perusahaan kontraktor dan distributor yang bergerak di bidang finishing building material, Kerinci Permata berjalan di sektor dan distribusi kendaraan bermotor, Ratu Kerinci trans yang melayani perjalanan wisatawan dan keluarga.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semunya yang sedang membutuhkannya.