UMK Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat

Diposting pada

UMK Kabupaten Subang

Kabupaten Subang terbagi menjadi 3 bagian wilayah, yakni wilayah selatan, wilayah tengah dan wilayah utara. Bagian selatan wilayah Kabupaten Subang terdiri atas dataran tinggi/pegunungan, bagian tengah wilayah Kabupaten Subang berupa dataran, sedangkan bagian Utara merupakan dataran rendah yang mengarah langsung ke Laut Jawa.

Sebagian besar wilayah Pada bagian selatan kabupaten Subang berupa Perkebunan, baik perkebunan Negara maupun perkebunan rakyat, hutan dan lokasi Pariwisata. Pada bagian tengah wilayah kabupaten Subang berkembang perkebunan karet, tebu dan buah-buahan dibidang pertanian dan pabrik-pabrik dibidang Industri, selain perumahan dan pusat pemerintahan serta instalasi militer. Kemudian pada bagian utara wilayah Kabupaten Subang berupa sawah berpengairan teknis dan tambak serta pantai.

Kabupaten ini dilintasi Jalan Pantura, Jalan Tol Trans-Jawa, yaitu Jalan Tol Cikopo- Palimanan (Cipali), namun ibu kota Kabupaten Subang tidak terletak di jalur ini. Jalan pantura di Kabupaten Subang merupakan salah satu yang paling sibuk di Pulau Jawa.

Kecamatan yang berada di Jalan Pantura ini, di antaranya Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Pamanukan. Selain dilintasi jalur Pantura, Kabupaten Subang dilintasi pula Jalan Alternatif Sadang-Cikamurang, yang melintas di tengah wilayah Kabupaten Subang dan menghubungkan Sadang di Kabupaten Purwakarta dengan Kecamatan Tomo di Kabupaten Sumedang, jalur ini sangat ramai terutama pada musim libur seperti lebaran.

Kabupaten Subang yang berbatasan langsung dengan kabupaten Bandung di sebelah selatan dan memiliki akses langsung yang sekaligus menghubungkan Jalan Pantura dengan kota Bandung. Jalur ini cukup nyaman dilalui dengan panorama alam yang amat indah berupa hamparan kebun teh yang udaranya sejuk dan melintasi Kawasan Wisata Air Panas Ciater dan Gunung Tangkubanparahu.

Penduduk Kabupaten Subang pada umumnya adalah suku Sunda, yang menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari. Sementara kecamatan-kecamatan di wilayah pesisir Subang dan beberapa kecamatan di sepanjang Sungai Cipunagara yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu penduduknya menggunakan Bahasa Dermayon atau yang lebih dikenal dengan nama basa Dermayon.

UMK Kabupaten Subang

Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Subang 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.294.485 atau mengalami kenaikan tipis 0,63 persen dibanding upah minimum tahun 2023 yang tercatat Rp 3.273.810.

Aturan gaji UMR Subang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tipis Upah Minimum Kabupaten Subang ini ditetapkan berdasarkan formula nilai Alfa 0,15, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan upah minimum Subang sebesar Rp 3.273.810, nilainya relatif cukup timpang bila dibandingan dengan 2 daerah tetangganya di sebelah barat yakni Kabupaten Purwakarta dengan upah minimum Rp 4.499.768 dan Kabupaten Karawang Rp 5.257.834.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Subang

PT Subang Autocomp Indonesia atau biasa disingkat SUAI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur yang memproduksi perakitan kabel atau Wiring Harness (Kabel Mobil) yang di dirikan pada tahun 2011 dibawah pengawasan AZAKI GROUP.

PT SUAI Subang beralamat di Jalan Raya Subang KM. 22, RT 09 / RW 03 Wantilan Cipeundeuy, Wantilan, Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41272. PT. Subang Autocomp Indonesia memiliki customer tetap seperti PT. Astra Daihatsu Motor dan PT. Toyota Astra Motor.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya ya.