Simalungun adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak Kecamatan Raya, yang resmi berdiri pada tanggal 23 Juni 2008 setelah pindah ibu kota kabupaten dari Kota Pematangsiantar yang telah menjadi daerah otonom, setelah tertunda selama beberapa waktu.
Pada tahun 2021, penduduk Kabupaten Simalungun berdasarkan Kementerian Dalam Negeri 2021 berjumlah 1.038.120 jiwa, dengan kepadatan 237 jiwa/km².Tidak ada data resmi mengenai besaran jumlah etnis atau suku yang ada di kabupaten Simalungun.
Namun kabupaten ini merupakan kawasan yang mayoritas dihuni oleh masyarakat suku asli Batak Simalungun. Selain suku Batak Simalungun, wilayah ini juga dihuni oleh beberapa suku lainnya yang tergolong sebagai rumpun suku Batak yaitu: Batak Toba, Karo, Mandailing, Angkola, dan Pakpak.
Selain dihuni oleh masyarakat rumpun suku Batak, wilayah ini juga dihuni oleh masyarakat suku pendatang seperti suku Jawa yang merupakan suku pendatang terbanyak di Kabupaten Simalungun dengan jumlah populasi serta persentase yang cukup signifikan dan tidak berbeda jauh dengan jumlah populasi/persentase suku Batak. Ada pula suku pendatang lainnya, suku-suku tersebut ialah Minangkabau, Aceh, Tionghoa, Melayu, Nias, Sunda, dan lainnya.
UMK Kabupaten Simalungun
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut 2024. Setidaknya ada 11 kabupaten/kota yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024 nanti. Salah satunya UMK Kabupaten Simalungun tahun depan sebesar Rp.2.900.330.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Sumut Hassanudin tentang Penetapan UMP dan UMK se-Sumut Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
“Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tajun 2024,” demikian tertulis di SE, yang dilihat kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp2.710.493.
Selain itu, terdapat 22 kabupaten/kota yang UMK-nya melebihi UMP. Kota Medan tetap menjadi UMK tertinggi dengan besaran Rp3.769.082 atau naik 4 persen dari 2023. Sedangkan terdapat 11 kabupaten/kota yang UMK-nya mengikuti UMP. Sehingga UMK di 11 kabupaten/kota tersebut sebesar Rp2.809.915.
Potensi Ekonomi Kabupaten Simalungun
Potensi ekonomi Kabupaten Simalungun sebagian besar terletak pada produksi pertaniannya. Produksi lainnya adalah hasil industri pengolahan dan jasa. Selama tahun 2020, Kabupaten Simalungun menghasilkan antara lain 336.332 ton padi, 234.977 ton jagung, dan 213.319 ton ubi kayu yang menjadikan Kabupaten Simalungun sebagai penghasil padi, jagung, dan ubi kayu terbesar di Sumatera Utara.
Produksi tanaman pangan lainnya yang cukup besar dari kabupaten ini adalah kedelai, kacang tanah, dan ubi jalar. Tanaman perkebunan rakyat yang memberikan kontribusi sebesar 25,41% terhadap PDRB Simalungun antara lain karet, kelapa sawit, kopi, teh, aren, vanili, kelapa, cokelat, cengkih, kulit manis, kemiri, lada, dan pinang.
Sistem mata pencaharian masyarakat Simalungun adalah bercocok tanam dengan padi dan jagung, karena padi adalah makanan pokok sehari-hari dan jagung adalah makanan tambahan jika hasil padi tidak mencukupi. Jual-beli diadakan dengan barter, bahasa yang dipakai adalah bahasa dialek. “Marga” memegang peranan penting dalam soal adat Batak Simalungun.
Kabupaten Simalungun adalah salah satu lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia yang dikenal dengan nama Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. KEK ini difokuskan untuk industri kelapa sawit dan disambungkan ke Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara. Beberapa perusahaan yang ada di KEK ini antara lain PT Unilever Oleochemical, PT Industri Nabati Lestari, dan PT Aice Sumatra Industri.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.