UMK Kabupaten Siak Provinsi Riau

Diposting pada

UMK Kabupaten Siak Provinsi Riau

Siak adalah salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Riau dengan ibu kotanya Siak Sri Indrapura. Pada tahun 1999 berdasarkan UU No.53 Tahun 1999, meningkat statusnya dari Kecamatan Siak menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura. Kabupaten Siak memiliki potensi budaya yang didukung oleh Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusianya.

Jumlah penduduk Kabupaten Siak berdasarkan Proyeksi hasil SP 2010 pada Tahun 2015 sekitar 440.841 jiwa terdiri dari 226.311 Jiwa laki-laki dan 214.530 jiwa perempuan, sebanyak 63,6 persen merupakan penduduk usia produktif (15-64) tahun. Kepadatan penduduk per-km2 menurut Kecamatan menunjukkan bahwa Kecamatan Tualang menempati urutan tertinggi yaitu 326,68 jiwa per-km2.

Tingginya pertumbuhan di Kabupaten Siak tidak terlepas dari ramainya pencari kerja, pada tahun 2015 sebesar 1.593 orang yang mendaftarkan diri pada Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Selain itu ada juga yang mendaftar pada industri HTI dan Perkebunan.

Kabupaten Siak

Kabupaten Siak terbentuk setelah mengalami pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999. Kabupaten Siak dulunya merupakan pusat kesultanan Islam terbesar di Riau. Diawal kemerdekaan Indonesia, Sultan Syarif Qasim ll, merupakan Sultan Siak terakhir menyatakan kerajaan Siak Sri Indrapura bergabung dengan Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1999 berdasarkan UU No.53 Tahun 1999, meningkat statusnya dari Kecamatan Siak menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura.

Memiliki sejarah yang panjang akhirnya Kabupaten Siak dibagi menjadi 14 kecamatan. Jadi karena kabupaten Siak sangat lebar sehingga di kabupaten Siak banyak sumber daya alam contohnya sumber daya mineral dan sumber daya lahan. Lalu dari banyaknya sumber daya alam di kabupaten Siak lebih banyak penduduk yang bekerja di industri HTI, migas dan informa.

UMK Kabupaten Siak

Dalam sebuah Provinsi ataupun Kabupaten ada yang namanya Upah Minimum Regional yaitu suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Semua ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu bahwa setiap Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Menurut Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor. Kpts. 15/1/2015 tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) se-Provinsi Riau Tahun 2015, dan khususnya Upah Minimum Kabupaten Siak sebesar Rp 1982.000,00. Sedangkan dalam ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ada di Kabupaten Siak sebuah perusahaan harus dapat menggaji pekerja/buruhnya minimal Rp.1982.000,00 dalam satu bulan.

Tetapi kenyataannya banyak perusahaan yang tidak menaati undang-undang, salah satunya yaitu Pelabuhan Tanjung Buton yang terletak di kecamatan sungai apit kabupaten Siak. Saat tahun 2015 pelabuhan ini merupakan salah satu pelabuhan pelayaran kelautan yang bergerak di bidang bekspedisi angkutan barang antar daerah. Penerimaan upah di Pelabuhan ini seorang buruh/pekerja mereka terkadang hanya menerima gaji/upah sebesar Rp 700.000,00 sampai Dengan Rp 800.000,00 dalam satu bulannya. Sedangkan dalam ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ada di Kabupaten Siak sebuah perusahaan Harus dapat menggaji pekerja/buruhnya minimal Rp.1982.000,00 dalam satu Bulan.

Dan sekarang pada tahun 2024 UMK di Kabupaten Siak 2024 ditetapkan sebesar Rp3.465.930. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari Rp3.361.913. Gaji atau upah ini sangat penting peranannya, karena dapat menyejahterakan hidup para tenaga kerja.

Jika upah tidak diberikan oleh atasan atau pimpinan kepada para tenaga kerja, maka kehidupan dari para tenaga kerja atau tidak akan dapat hidup dengan baik dan sejahtera. Oh iya sebagai tambahan informasi bahwa di Tahun 2025 pemerintah daerah khususnya Provinsi Riau telah menetapkan UMP naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu di Tahun 2024.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Siak

Berlakunya Upah Minimum di kabupaten Siak dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam kabupaten Siak ada yang menerapkannya sesuai undang-undang dan ada juga yang tidak sesuai undang-undang.

Dan karena di kabupaten Siak yang terkenal akan Sumber Daya Alamnya inilah contoh nama perusahaan yang mengelola PT. Siak sakti merupakan salah satu Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang dibawah naungan “ Wilmar Group Internasional”.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Siak Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materi yang diberikan lho ya.