UMK Kota Serang Provinsi Banten

Diposting pada

UMK Kota Serang Provinsi Banten

Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten, Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, jumlah penduduk Kota Serang mencapai sekitar 723.794 jiwa, dengan komposisi penduduk laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang.

Kecamatan yang paling padat penduduknya di Kota Serang adalah Kecamatan Serang yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2.719,19 jiwa/km2 (BPS, 2024). Kota Serang memiliki berbagai sektor ketenagakerjaan yang mendominasi penyerapan tenaga kerja penduduknya.

Struktur perekonomian Kota Serang didominasi oleh sektor jasa. Sektor jasa merupakan sektor yang paling besar, dengan jumlah tenaga kerja di sektor ini mencapai lebih dari 300.000 orang. Sementara itu, sektor pertanian dan industri juga turut menyumbang meskipun jumlahnya lebih sedikit, dengan masing-masing sektor menyerap sekitar 20.000 hingga 30.000 orang (BPS, 2024).

Kondisi tersebut mencerminkan adanya pergeseran perekonomian di Kota Serang, di mana urbanisasi dan pembangunan industri telah memberikan dampak yang signifikan terhadap struktur ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Data terkait indeks harga konsumen dan inflasi Kota Serang tahun 2023 telah dipublikasikan oleh BPS Kota Serang. Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa indeks harga konsumen dan inflasi Kota Serang dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas statistik daerah.

Namun demikian, spesifikasi rinci mengenai nilai inflasi tertentu belum tersedia. Statistik mengenai kesejahteraan masyarakat Kota Serang juga telah dibahas dalam publikasi BPS Kota Serang. Namun demikian, informasi rinci mengenai kualitas hidup penduduk Kota Serang tidak tersedia secara eksplisit dalam sumber-sumber yang diketahui.

Kota Serang

Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom hasil pemekaran Kabupaten Serang. Proses pembentukannya diawali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang menetapkan Serang sebagai ibu kota provinsi baru tersebut.

Kota Serang resmi berdiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten yang telah disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007. Pelantikan pejabat sementara Wali Kota Serang, Asmudji H.W. dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta pada tanggal 2 November 2007.

Selain itu, pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (STOK) Kota Serang terjadi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 060/2840/SJ tanggal 22 November 2007 yang meliputi pembentukan 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta pejabat eselon II sampai dengan eselon III. Kota Serang terletak di sebelah barat laut Provinsi Banten, dikelilingi oleh Kabupaten Serang di sebelah selatan, barat, dan timur, serta Laut Jawa di sebelah utara.

Luas wilayah Kota Serang sekitar 266,74 km2. Jumlah penduduknya mencapai sekitar 735.651 jiwa pada tahun 2023, dengan kepadatan penduduk 2.800/km2. Kota Serang terbagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Taktakan.

Setiap kecamatan terdiri atas kelurahan dan desa, dengan jumlah keseluruhan 20 kecamatan dan 46 desa. Kota Serang berada pada zona waktu UTC+07:00 (WIB).

UMK Kota Serang

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten atau kota. Pemberlakuan UMK ini diperkuat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang merupakan standar upah minimum bagi pekerja di provinsi Banten.

Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah perspektif dalam segmentasi perbedaan. UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau wali kota. UMK Kota Serang Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Wali Kota Serang tahun 2024 naik sebesar 1,41% dari Rp4.090.799 di tahun 2023 dan menjadi Rp4.148.602. (Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang, 2024).

Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Pemberlakuan UMK di Kota Serang mencakup seluruh kecamatan di kota tersebut. Kecamatan yang masuk dalam cakupan UMK di Kota Serang meliputi Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Cirebon.

Pentingnya Penetapan UMK Penetapan UMK sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak. Dengan adanya UMK diharapkan dapat mengurangi pendapatan secara keseluruhan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Contoh Perusahaan di Kota Serang

PT Catur Sentosa Adiprana (“Perseroan”) didirikan pada bulan Desember 1983, karena pesatnya perkembangan usaha yang membutuhkan pengelolaan yang lebih baik. Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 1997 Budyanto Totong melihat adanya kesempatan di sektor ritel moderen dengan memperkenalkan konsep “One Stop Shopping” bahan bagunan di Indonesia
dengan brand Mitra10.

Sektor ini dikembangkan dengan tujuan untuk menangkap peluang adanya perubahan pola berbelanja dari tradisional ke moderen, memperkuat sinergi dengan pemasok, transaksi yang berbasis tunai, dan memberikan margin keuntungan yang lebih tinggi.

Untuk terus bertumbuh dan mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan kembali memperkuat struktur permodalannya melalui proses “Initial Public Offering”. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Desember 2007 dengan kode saham CSAP. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha dibidang perdagangan barang hasil produksi.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Serang Provinsi Banten. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya lho ya.