Kota Sabang adalah salah satu kota di Provinsi Aceh dan wilayah paling barat di Republik Indonesia. Kota Sabang sebelah utara dan timur berbatasan dengan Selat Malaka, di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Benggala dan di sebelah barat dibatasi oleh Samudera Indonesia.
Berdasarkan data BPS tahun 2023 Sabang memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 43.527,000. Di Sabang juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata, dan jasa. Menurut BPS (2023, namun di perbarui data 2024) Jumlah
penduduk yang usia lebih 15 tahun dan bekerja mayoritas di bidang pekerja upahan (yaitu Buruh/karyawan/pegawai) dengan total 11.998, sedangkan yang bekerja sebagai Pekerja bebas dibayar menjadi minoritas yakni 383 jiwa.
Kota Sabang
Pada sekitar tahun 1900, Sabang merupakan sebuah desa nelayan dengan pelabuhan yang strategis serta iklim yang baik. Kemudian, pada tahun 1965, Kotapraja Sabang dibentuk melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 1965. Kota Sabang sendiri terletak di Pulau Weh, di mana kata ‘Weh’ berarti terpisah. Pulau ini terpisah dari induknya, Pulau Sumatera, akibat letusan gunung pada zaman dahulu.
Selanjutnya, pada 21 Desember 2000, diterbitkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 yang menetapkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Aktivitas pelabuhan di Sabang mulai kembali hidup pada tahun 2002, dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan tersebut. Namun, aktivitas ini sempat terhenti pada tahun 2004 ketika Aceh ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.
Pemerintah menetapkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang mencakup Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), serta sebagian wilayah Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom). Selain itu, pulau-pulau kecil di sekitarnya juga masuk dalam kawasan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi undang-undang.
UMK Kota Sabang
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2024 di Aceh, mencakup tingkat provinsi (UMP) dan tingkat kabupaten/kota (UMK). Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Aceh ditetapkan sebesar Rp 3.460.672.
Adapun Upah Minimum Kota (UMK) Sabang tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.460.672, mengalami kenaikan sebesar 1,36% dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666. Sementara itu, berdasarkan Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada Maret 2021, biaya hidup per orang di Kota Sabang adalah sebesar Rp 1.415.212.
Dengan tingkat inflasi umum tahunan sebesar 5,5% pada tahun 2022, inflasi sebesar 2,61% pada tahun 2023, serta estimasi inflasi tahun 2024 menurut Bank Indonesia sebesar 3,2%, biaya hidup per kapita di Kota Sabang pada tahun 2024 diperkirakan menjadi Rp 1.581.042.
Contoh Perusahaan di Kota Sabang
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Kota Sabang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut harus mematuhi ketentuan tersebut. Meskipun jumlah perusahaan di Kota Sabang masih terbilang sedikit, terdapat beberapa yang berkontribusi terhadap perekonomian lokal.
Salah satu contohnya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot, yang berperan penting dalam menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat di Kota Sabang. Perusahaan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur dan pelayanan dasar untuk mendukung perkembangan kota.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kota Sabang Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi terkait dengan materi ini lho ya.