UMK Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bangkulu

Diposting pada

UMK Kabupaten Rejang Lebong

Kabupaten Rejang Lebong adalah salah satu wilayah dan perwilayahan Kabupaten yang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Curup. Kabupaten ini memiliki luas wilayah seluas 1.559,42 km dan memiliki populasi sekitar 285.748 jiwa dengan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Curup Tengah dengan populasi penduduk sebanyak 35.091 jiwa (BPS, 2024).

Kabupaten Rejang Lebong termasuk salah satu kabupaten penghasil sumber daya seperti hasil pertanian, rempah-rempah, hingga emas. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 80% bermayoritas bekerja sebagai petani sedangkan sisanya memilih untuk bekerja di sektor jasa.

Kabupaten Rejang Lebong

Kabupaten Rejang Lebong dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Pusat perkotaan Rejang Lebong dahulunya terletak di Kepahiang, sedangkan Curup sendiri masih berbentuk pasar atau pekan Curup dan belum bisa di katakan kota. Setelah Bengkulu memisahkan diri dari Sumatera Selatan pada tahun 1825, akhirnya pada tanggal 7 Januari 2004 Kabupaten Rejang Lebong resmi dijadikan sebagai kabupaten otonom oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri RI berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 dengan Kecamatan Curup sebagai ibukotanya.

Kabupaten Rejang Lebong terletak di 102 ͦ 19′ s/d 102 ͦ 31′ LS. yang berbatasan dengan: sebelah utara dan timur berbatasan dengan provinsi Sumatra Selatan. Sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Kepahiang. Sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Lebong.

Setelah resmi berdiri sebagai wilayah otonom, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai membuat dan menerapkan aturan di berbagai sektor termasuk pada sektor ekonomi. Salah satunya adalah dengan menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Rejang Lebong untuk menghindari terjadinya berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

UMK Kabupaten Rejang Lebong

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang biasa dikenal dengan UMK berlaku untuk semua daerah pada tingkat kabupaten atau kota. Berlakunya UMK di Kabupaten Rejang Lebong didasari oleh adanya peraturan tentang UMP atau standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Bengkulu yang termuat dalam SK Gubernur Bengkulu No. G.469.

DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024. Penetapan UMK dan UMP memiliki beberapa perbedaan. Salah satu perbedaannya adalah, UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota.

UMP Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu Bapak Rohidin Mersyah pada tahun 2024 adalah Rp.2.507.079,00. Beliau menjelaskan bahwa UMP Bengkulu sendiri mengalami kenaikan yang cukup signifikan atau sebanyak 3,8% dari tahun sebelumnya yakni Rp.2.418.280,00. UMK yang berlaku di Rejang Lebong sendiri tentu mencakup hingga ke daerah kecamatan bagi para pekerja.

Sebagai tambahan informasi juga bahwa di Tahun 2025 ini sendiri UMK yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp.2.670.039,00.

Adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri antara lain Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Sindang Beliti Dataran dan Kecamatan Sindang Belingi dengan total kelurahan sebanyak 156 desa/kelurahan.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong

Dengan diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Rejang Lebong pada penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong wajib untuk menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama Perusahaan di Rejang Lebong antara lain Kopi Cangkir AA sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang kuliner, Jalawaring Kencana sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang fashion, PT Raflesia Televisi Lebong yang bergerak di bidang TV dan Radio, dan lain-lain.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bangkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materinya ya.