Kabupaten Pidie Jaya adalah salah satu kabupaten di Aceh, Indonesia. Ibu kotanya adalah Meureudu. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007, merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pidie. Kabupaten Pidie Jaya adalah 1 dari 16 usulan pemekaran kabupaten/kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 8 Desember 2006. Jumlah penduduk Pidie Jaya pada akhir tahun 2023 sebanyak 163.391 jiwa.
Kabupaten Pidie Jaya memiliki 8 kecamatan dan 222 gampong dengan kode pos 24184-24188 (dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh Aceh). Pertahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 132.858 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 64.958 pria dan 67.900 wanita (rasio 95,67). Dengan luas daerah 94.795 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 303 jiwa/km2 (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km2).
Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 157.588 jiwa dengan luas wilayahnya 1.073,60 km2 dan sebaran penduduk 147 jiwa/km2
Kabupaten Pidie Jaya
Letak Georafi Kabupaten Pidie Jaya berada pada 4°54′ 15,702″N sampai 5° 18′ 2,244″ N dan 96°1′ 13,656″E sampai 96°22’1,007″E. Secara Topografi Kabupaten Pidie Jaya berada pada ketinggian 0 mdpl s.d 2300 mdpl dengan tingkat kemiringan lahan antara 0 sampai 40%.
Wilayah Kecamatan Jangkabuya secara keseluruhan merupakan dataran rendah antara 0 mdpl s.d 20 mdpl, Kecamatan Bandar Dua berada pada 10 mdpl s.d. 2300 mdpl sedangkan Kecamatan Ulim, Meurah Dua, Meureudu, Trienggadeng, Pante Raja, dan Bandar Baru berada pada 0 mdpl s.d 2.300 mdpl terbentang dari Pesisir Selat Malaka hingga Puncak Gunong Peuet Sagoe pada Gugusan Bukit Barisan.
Secara keseluruhan Kabupaten Pidie Jaya rawan terhadap banjir dan erosi. Dari klasifikasi lereng, Kabupaten Pidie Jaya merupakan daerah dataran tinggi yang memiliki daerah kelas lereng sampai dengan 40%.
UMK Kabupaten Pidie Jaya
Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah resmi menetapkan upah minimum regional atau UMR Aceh 2024, baik itu untuk tingkat kabupaten kota (UMK) maupun tingkat provinsi (UMP). Disebutkan, gaji UMR Aceh 2024 untuk tingkat provinsi adalah sebesar Rp 3.460.672 atau naik 1,38 persen bila dibandingkan dengan upah minimum UMP pada 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Keputusan gaji UMR Aceh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. UMR Kota Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.540.555.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Pidie Jaya Rp 3.413.666. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan UMK Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Pidie Jaya
Setelah saya melakukan riset, saya menemukan ada beberapa perusahaan, pabrik serta UMKM yang ada di Kabupaten Pidie Jaya, diantaranya:
- PT. Bumi Daya
- PT. Pidie Jaya Mandiri
- CV. Pidie Jaya Perkasa
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan kepada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang membutuhkan ya.