UMK Kabupaten Pidie Provinsi Aceh

Diposting pada

UMK Kabupaten Pidie

Pidie adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di kecamatan Kota Sigli, kabupaten ini merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar kedua di provinsi Aceh setelah kabupaten Aceh Utara. Jumlah penduduk Pidie pada akhir tahun 2023 sebanyak 444.898 jiwa, dengan kepadatan 181 jiwa/km2.

Kabupaten Pidie memiliki 23 kecamatan dan 730 gampong dengan kode pos 24115- 24186 (dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh kota Aceh). Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 378.278 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 183.675 pria dan 194.603 wanita (rasio 94,38).

Dengan luas daerah 316.924 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 133 jiwa/km2 (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km2). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 437.740 jiwa dengan luas wilayahnya 3.086,95 km2 dan sebaran penduduk 142 jiwa/km2 Setelah pemekaran, maka kecamatan di Kabupaten Pidie tersisa sebanyak 23, yaitu:

  1. Batee
  2. Delima
  3. Geumpang
  4. Glumpang Baro
  5. Glumpang Tiga
  6. Grong Grong
  7. Indrajaya
  8. Keumala
  9. Kembang Tanjong
  10. Kota Sigli
  11. Mane
  12. Mila
  13. Muara Tiga
  14. Mutiara
  15. Mutiara Timur
  16. Padang Tiji
  17. Peukan Baro
  18. Pidie

UMK Kabupaten Pidie

Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.UMK Pidie 2023 mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.

Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666. UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023. Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp.3.413.666-.

Akmil Husen SE., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Akmil menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Ia mengatakan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen.

Lebih lanjut, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” pungkasnya.

Contoh Perusahaan yang Berasal dari Kabupaten Pidie

Socolatte, Coklat Asal Kab. Pidie Jaya Siap Dikirim ke Berbagai Negara Mendorong peningkatan angka ekspor melalui UMKM. Kali ini Tim Makmoe Bea Cukai Banda Aceh melakukan kunjungan ke CV. Aceh Socolatte yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Baroh Musa, Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Tujuan kunjungan kali ini ialah untuk memberikan asistensi ekspor dan melakukan instalasi modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terhadap CV. Aceh Socolatte. Pada hari selasa (26/10).

CV. Aceh Socolatte merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang pengolahan produksi makanan berbahan baku utama biji kakao menjadi berbagai macam produk siap saji, mulai dari cokelat batangan hingga minuman coklat. CV. Aceh Socolatte, selama ini telah beberapa melakukan ekspor ke Jepang via PT. Pos Indonesia, sehingga terdapatan batasan dalam jumlah pengirimannya.

Untuk kedepannya CV. Aceh Socolatte tengah mempersiapkan untuk mengirimkan sampel, berupa cokelat bar 100%. Jika calon pembeli puas dengan sampel yang dikirimkan, selanjutnya CV. Aceh Socolatte akan menjual sebanyak 500kg cokelat bar 100%.

Rencananya, barang tersebut akan dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Karena itulah, CV. Aceh Socolatte mengajukan permohonan instalasi modul PEB, untuk melakukan ekspor perdana dengan namanya sendiri.

Sebagai wujud dukungan untuk kemajuan ekspor Aceh. Selain melakukan instalasi modul PEB, Tim Makmoe Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan “Factory Tour” sekaligus melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan fasilitas kepabeanan di bidang ekspor, seperti pemanfaatan fasilitas KITE IKM nantinya.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya lho ya.