UMK Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara

Kota Pematang Siantar adalah salah satu di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kota ini sendiri merupakan Enklave dan eksklave dari Kabupaten Simalungun. Karena letaknya yang strategis, kota ini dilalui oleh Jalan Raya Lintas Sumatra. Kota ini memiliki luas wilayah 79,97 km2 dan berpenduduk sebanyak 274.056 jiwa (2022).

Perkiraan jumlah angkatan kerja menurut data dari BPS pada Agustus 2020 adalah sebanyak 137,93 ribu orang. Dan jumlah bukan angkatan kerja ada sebanyak 57,84 ribu orang. Dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 70,45 persen, turun 0,85 persen poin dibanding Agustus 2019. TPAK laki-laki sebesar 77,93 persen sementara TPAK perempuan sebesar 63,49 persen.

Kota Pematang Siantar

Pematang Siantar berasal dari bahasa Batak yaitu “Pematang” artinya bukit tinggi dan “Siantar” artinya tempat yang indah. Nama kota ini mengacu pada letak tempatnya yaitu kota yang terletak di tanah tinggi dan pemandangan yang indah di sekitarnya.

Letak kota Pematang Siantar sangat strategis yaitu berada di jalur perdagangan antara Medan dan daerah-daerah lain di Sumatera Utara yang awalnya hanya pemukiman kecil. Kota Pematang Siantar mulai berkembang menjadi pusat perdagangan dan administrasi pada masa kolonial Belanda dengan di bangunnya infrastruktur, bangunan pemerintah, dan jalan oleh Belanda.

Pada tahun 1945 setelah Indonesia Merdeka kota Pematang Siantar menjadi salah satu bagian dari provinsi Sumatera Utara dan terus menjadi pusat perdagangan dan administrasi. Kota Pematang Siantar terus mengembangkan tahap infrastrukturnya dengan membangun fasilitas publik termasuk pasar,jalan,dan bangunan komersial.

Pada dekade-dekade akhir, Pematang Siantar terus melakukan perluasan ekonomi yang signifikan dengan pertumbuhan di sektor perdagangan, industri kecil, dan jasa. Pada tahun sekitar 1960-an kota Pematang Siantar diakui sebagai kota mandiri dan menjadi salah satu kota penting di Sumatera Utara dengan berbagai fasilitas dan layanan untuk penduduknya.

UMK Pematang Siantar

UMK adalah singkatan dari upah minimum kota atau standar gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi upah pekerja yang tidak layak sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut. Hal ini telah di sahkan melalui UU Cipta Kerja sejak tahun 2020, yang kemudian dilanjutkkan dengan penerbitan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang aspek ketenagakerjaan termasuk pemberian upah pegawai yang menjadi patokan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat edaran penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pematang Siantar untuk Tahun 2024 yang ditetapkan oleh wali kota Pematang Siantar Nomor: 900.1.6.4/9417/XII//2023, UMK Kota Pematang Siantar pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.

Contoh Perusahaan Di Kota Pematang Siantar

Dari data daftar Perusahaan yang ada di kota Pematang Siantar, beberapa di antaranya
adalah:

  1. Samudra Kilang Papan, UD, Perusahaan yang menghasilkan produk papan pinus.
  2. PT Es Siantar, Perushaan yang menghasilkan produk sarsaparilla.
  3. PT Sumatra Match Factory, Perusahaan yang menghasilkan produk korek api.
  4. CV Jaya Utama Plastik, Perusahaan yang menghasilkan produk tali plastic.
  5. CV Hariara, Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembuatan beras.
  6. Kuat dan Co, UD, Perusahaan yang menghasilkan produk Barang-barang Konstruksi Besi.
  7. Hp Tekstil Menara Martimbang, Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan ulos
  8. PT Bumi Sari Prima, Perusahaan yang menghasilkan produk tepung tapioca modifikasi
  9. Ban Ban Baru/Simalungun Teraso, Perusahaan yang menghasilkan produk ubin

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.