UMK Kabupaten Payah Kumbuh Provinsi Sumatera Barat

Diposting pada

UMK Kabupaten Payah Kumbuh

Kota Payakumbuh adalah sebuah kota yang berada di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota Payakumbuh merupakan daerah kantong dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada pertengahan tahun 2021, jumlah penduduk kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa.

Berbagai penghargaan telah diraih oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sejak beberapa tahun terakhir. Dengan pertumbuhan ekonomi 6,38 % dan meningkat menjadi 6,79% pada tahun 2011. Payakumbuh merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera Barat dan juga dikenal dengan branding Kota Randang (Payakumbuh City of Randang).

Inovasi dalam bidang sanitasi, pengelolaan sampah, pasar tradisional sehat, pembinaan pedagang kaki lima dan drainase perkotaan mengantarkan kota ini meraih penghargaan Inovasi Managemen Perkotaan (IMP) pada 2012, Indonesia Green Regional Award (IGRA), Kota Sehat Wistara dan sederet pengharaan lainnya.

Kabupaten Payakumbuh

Kabupaten Payakumbuh terutama bagian pusat kotanya dibangun oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sejak keterlibatan Belanda dalam Perang Padri, kawasan ini berkembang menjadi depot atau kawasan gudang penyimpanan dari hasil tanam kopi dan terus berkembang menjadi salah satu daerah administrasi distrik pemerintahan kolonial Hindia Belanda waktu itu.

Menurut tambo setempat, dari salah satu kawasan di dalam kota ini terdapat suatu nagari tertua yaitu nagari Aie Tabik dan pada tahun 1840, Belanda membangun jembatan batu untuk menghubungkan kawasan tersebut dengan pusat kota sekarang.

Jembatan itu sekarang dikenal juga dengan nama Jembatan Ratapan Ibu. Payakumbuh sejak zaman sebelum kemerdekaan telah menjadi pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan dan pendidikan terutama bagi Luhak Limo Puluah.

Pada zaman pemerintahan Belanda, Payakumbuh adalah tempat kedudukan asisten residen yang menguasai wilayah Luhak Limo Puluah, dan pada zaman pemerintahan Jepang, Payakumbuh menjadi pusat kedudukan pemerintah Luhak Limo Puluah.

UMK Kabupaten Payakumbuh

UMR / UMK Tingkat II Kota Payakumbuh yang berada di provinsi Sumatera Barat ini ditetapkan sebesar 2.811.449 (+2.28%) dari UMK tahun 2023 sebesar 2.747.476. Sedangkan biaya hidup per orang di Kota Payakumbuh menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.549.508, dengan tingkat inflasi umum tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kota Payakumbuh pada tahun 2024 adalah sebesar 1.731.074.

UMP Kabupaten Payakumbuh

Sebagai informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.811.449,27 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.742.476.

Besaran UMP Sumbar dari tahun 2018 – 2023;

  • 2018: Rp 2.119.067
  • 2019: Rp 2.289.220
  • 2020: Rp 2.484.041
  • 2021: Rp 2.484.041
  • 2022: Rp 2.512.539
  • 2023: Rp 2.742.476

Sedangkan di Tahun 2025 untuk UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp. 2.994.193 itu artinya secara keseluruhan di Kabupaten Payakumbuh juga mengelami kenaikan. Antara 2,811,449.27 juga.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Payakumbuh

Sebagai informasi tambahan untuk beberapa perusahaan di kabapaten payakumbuh, antara lain;

  1. PT. RATU BUAH BERSAUDARA
  2. PT. Otasindo Prima Satwa Payakumbuh
  3. PT.PANGLIMO RAJO ALAM
  4. PT. Menara Holiday
  5. PT Indofood Fortuna Makmur Payakumbuh
  6. Medion Payakumbuh

Itulah tadi beberapa informasi tentang adanya UMK yang ada di wilayah Kabupaten Payah Kumbuh Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.