Kabupaten Pasaman Barat adalah suatu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Barat. Untuk mewujudkan aspirasi masyarakatnya dalam percepatan pelayanan pemerintah, maka daerah ini dimekarkan menjadi dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berdasarkan UU No. 36 Tahun 2003, dengan ibu kota Kabupaten Simpang Ampek.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, Haristoni menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kabupaten ini mencapai 445.439 jiwa pada awal tahun 2024. Suku asli yang ada di Wilayah ini adalah suku Minang dan suku Tapanuli (Batak Mandailing). Wilayah ini biasa disebut sebagai daerah rantau Minangkabau, etnis Minangkabau yaitu penduduk asli menganggap dua etnik, yakni Mandailing dan Jawa dianggap sebagai penduduk pendatang.
Kabupaten Pasaman Barat
Wilayah ini memiliki beragam jenis pekerjaan yang ditekuni. Seperti pada sektor mata pencaharian sebagai petani, nelayan, PNS (Pegawai Negeri Sipil), wiraswasta, karyawan swasta, dan honor. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan adalah kontributor terbesar dalam perkembangan ekonomi Kabupaten Pasaman Barat. Wilayah ini menjadi daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Sumatera. Pada aturan ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah ini yang bekerja dalam pekerjaan berisiko akan mendapat tambahan penghasilan.
UMK Kabupaten Pasaman Barat
UMP (Upah Minimum Provinsi) Sumatera Barat bertambah Rp.68.973 atau 2,52% saja dari tahun 2023
ke 2024. Kenaikan ini termasuk sangat rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum
Provinsi) Sumatera Barat tahun 2023, di mana mencapai 9,15% atau sekitar Rp.229.937.
Pada tahun 2024 pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan memberlakukan UMK (Upah Minimum Kerja) sebesar Rp.2,81 juta per bulan mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Berdasarkan Aturan yang berlaku, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Menurut perspektif serikat pekerja, peningkatan upah yang diberikan perusahaan tentu akan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja. Kenaikan ini tidak sampai Rp.70.000 menjadikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Sumatera Barat 2024 menjadi Rp.2.811.449 dari sebelumnya adalah Rp.2.742.476. Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) mempertimbangkan tiga faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Di Sumatera Barat, Tingkat inflansi relative rendah, yaitu diangka 0,13% pada September 2023. Pada tahun 2023, UMK di 19 Kabupaten dan Kota Provinsi Sumbar seragam dengan UMP, yaitu sebesar Rp.2.747.476. Baik di Kabupaten maupun Kota di Provinsi tersebut.
Termasuk Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, dan lainnya. Hal ini mencerminkan keseragaman pada kebijakan upah di wilayah Sumatera Barat pada tahun 2023, tanpa adanya perbedaan-perbedaan antar daerah.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat
Dengan akan berlakunya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Pasaman Barat pada tahun 2024,
yaitu sebesar Rp.2,81 juta per bulan oleh Gubernur Sumatera Barat.
Dapat diketahui bahwa UMK (Upah Minimum Kerja/Kota) tidak boleh lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Provinsi). Adapun contoh-contoh Perusahaan yang ada di Sumatera Barat: PT AMP Plantation, PT Primatama Muliajaya, PT Gersindo Minang Plantation, dan PT Permata Hijau Pasaman.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK yang ada di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.