UMK Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kabupaten Panukal Abab Lematang

Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir atau disingkat PALI adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, dengan ibu kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab Lematang Ilir merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan pada tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013.

Berdasarkan data BPS pada tahun 2022, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dengan total 202.062 penduduk, sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Talang Ubi dengan jumlah 88.052 penduduk (BPS 2022).

Jumlah penduduk yang besar di Panukal Abab Lematang Ilir juga memiliki beragam jenis pekerjaan sebagian yaitu petani, wiraswasta, buruh harian lepas, dan perdagangan. Adapun menurut BPS (2017) mayoritas warga bekerja dibidang pertanian 45.620 jiwa sedangkan yang bekerja di bidang perdagangan menjadi minoritas yakni 4.045 jiwa.

Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir adalah salah satu kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Sumatera Selatan yang berdiri pada tanggal 11 Januari 2013. Sebelum menjadi kabupaten baru, PALI merupakan bagian dari beberapa kecamatan yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Ide pembentukan Kabupaten PALI dilandasi oleh perkembangan pembangunan Kabupaten Muara Enim dan adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat yang memandang perlunya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.Selain itu ketersediaan SDA, kemampuan ekonomi serta kemampuan SDM di daerah PALI juga menjadi faktor pendorong ide pemekaran.

Kemajuan Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dari segi ketersediaan SDA, ekonomi, dan kemampuan SDM yang membuat lahirnya berbagai macam pekerjaan yang dimana mempengaruhi tingkat penghasilan setiap masyarakat dan kemudian membuat pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir. Hal ini agar menghindari permasalahan ketenagakerjaan seperti gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi batas.

UMK Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di Sumsel.

Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut pandang dalam segmentasi perbedaan. Jika UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan 1,55% atau setara Rp 52.000. PLT Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2024.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK PALI 2024 kini menjadi Rp. 3.456.874. Diketahui besaran UMK PALI 2023 yakni Rp. 3.404.177,24. Sementara besaran UMK PALI 2022 yakni sebesar Rp. 3.144.446. Setiap tahunnya UMP Sumatera Selatan mengalami kenaikan, meskipun tidak terlalu signifikan tetapi itu merupakan penyesuaian dengan kebutuhan hidup saat ini.

Kenaikan UMK PALI 2024 ini berdasarkan surat keputusan dari adanya Gubernur yang bernomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023 terkait dengan adanya Penetapan UMP Provinsi Sumsel 2024, pada Selasa (21/11/2023). Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja lebih dari satu tahun, UMP Sumsel yang berlaku bisa disesuaikan.

Sebagai tambahan informasi meskipun belum ditetapkan oleh Pemkab namun untuk UMP Provinsi Sumatera Selatan menggalami kenaikan 6,5% yaitu menjadi 3.778.348 atau naik Rp 230.603,00.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau kota di Panukal Abab Lematang Ilir dalam penjelasan yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Panukal Abab Lematang Ilir menerapkannya.

Beberapa contoh daftar nama-nama perusahaan di Panukal Abab Lematang Ilir antara lain PT Lematang Coal Lestari yang bergerak dibidang sektor jasa usaha pertambangan batubara, PT Suryabumi Agrolanggeng bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, PT Malindo Feedmill Tbk bergerak dibidang produksi pakan ternak.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.