UMK Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Diposting pada

UMK Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kota Pangkalpinang adalah ibu kota provinsi kepulauan bangka Belitung yang berada disebelah timur pulau bangka, kota ini berbatasan langsung dengan kabupaten bangka dibagian utara dan bagian barat ,kabupaten bangka tengah dibagian selatan dan laut cina selatan dibagian timur.

Berdasarkan data BPS Kota Pangkal pinang memiliki luas wilayah sebesar 118,41 km2 dan memiliki jumlah penduduk sebanyak 216.893 orang (tahun 2020) dan laju pertumbuhan sebesar 2,02% dengan kepaadatan penduduk sebesar 1.755 orang/km2 Dan memiliki Luas wilayah sebesar 118,41km.

Jumlah penduduk yang besar di kota Pangkal Pinang juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang pertanian, buruh, dan karyawan, menurut BPS (2023) provinsi kepulauan bangka Belitung,penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh atau karyawa atau pegawai yaitu sebesar 43,98 persen Sementara yang paling sedikit berstatus pekerja bebas dipertanian yaitu sebesar 2,41 persen.

Penduduk yang bekerja dikegiatan formal yaitu mencakup mereka yang berstatus berusaha dengan dibantu buruh atau karyawan sebanyak 382.928 orang (51,07 persen ) dan yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 366.887 orang (48,93 persen)

Kota Pangkalpinang

Kota Pangkal Pinang ditetapkan sebagai ibu kota kepulauan bangka Belitung pada tanggal 9 Februari 2001. Asal-Usul dan sejarah Pangkal Pinang, Pangkal Pinang berasal dari Bahasa melayu Bangka. Pangkal berarti pusat atau diartikan juga pusat distrik.

Karena awal mula Pangkal Pinang sebagai pusat perkunpulan timah yang kemudian berkembang menjadi pusat listrik. Wilayah ini sebagai tempat berlabuhnya kapal atau perahu dan pusat permulaan kegiatan.

Memiliki sejarah yang Panjang dari pangkal pinang penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Bandar Lampung.

Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kota Pangkalpinang

Minimum Provinsi atau UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah ke pekerja. Tingkat upah Upah minuman ditetapkan secara sektoral dan regional. Sedankan UMK ditetapkan oleh gubernur setelah bupati atau walikotanya mengusulkan jumlah upah minimum didaerahnya.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp.3.640.000, angka ini naik 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp3.498.479Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024.

Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000, angka ini naik 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp.3.498.479,00. Sedangkan untuk Tahun 2025 ini sendiri UMR Pangkalpinang sebesar Rp.3.876.600,00.

Contoh Perusahaaan di Kota Pangkalpinang

Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan tentang UMK Kota Pangkal Pinang bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kota pangkal Pinang sudah menerapkan UMK tersebut. Berikut contoh daftar perusahaan-perusahaannya,

Contohnya pada perusahaan PT.HAMPARAN PERMAI LESTARI sebagai perusahaan Kebun Sawit perdagangan besar buah yang mengandung Minyak. CV AMANAH KARYA SUKSES Sebagai perusahaan Perkebunan Lada, CV SUMBER JADI MAKMUR yang bergerak pada bidang Pembibitan dan Budidaya Burung Walet serta perusahaaan perusahaan lainnya.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.