UMK Kabupaten Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kabupaten Padangsidimpuan

Padangsidimpuan merupakan sebuah kota yang terletak di wilayah kawasan Tapanuli bagian Selatan, Sumatera Utara. Nama kota ini berasal dari Bahasa Batak Angkola, yaitu Padang nadimpu. “Padang” yang berarti hamparan atau area luas, “na” artinya yang, dan “dimpu” memiliki arti tinggi. Sehingga dapat disimpulkan artinya adalah “hamparan yang luas yang terletak di ketinggian”.

Kota Padangsidimpuan atau Kota Padang Sidempuan terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan luas wilayah mencapai 114,66 km2 dan jumlah penduduk sekitar 228.429 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.992 jiwa/km2.

Dari segi geografis, Kota Padangsidimpuan dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Selatan. Kota ini berada pada persimpangan jalur darat yang menghubungkan ke kota Medan, Sibolga, dan Padang (Sumatera Barat) di jalur lintas barat Sumatra. Wilayahnya memiliki topografi berupa lembah yang dikelilingi oleh Bukit Barisan, sehingga jika dilihat dari jarak jauh, kota Padangsidimpuan mirip dengan cekungan yang menyerupai danau.

Kabupten Padangsidimpuan

Padang Sidempuan sudah tercatat dalam sejarah dimulai dari masa Perang Padri di Sumatera Barat. Saat itu, salah satu pemimpin pasukan Perang Padri, Tuanku Imam Lelo, membangun sebuah benteng yang kemudian menjadi awal dari berdirinya Kota Padang Sidempuan.

Selama masa kolonial Hindia Belanda, Padangsidimpuan ditetapkan sebagai ibu kota Keresidenan Tapanuli dari tahun 1883-1906, sebelum kemudian dipindahkan ke Kota Sibolga. Berkembangnya Padangsidimpuan dengan pesat membuat pemerintah kolonial Belanda meningkatkan status Padangsidimpuan menjadi kota setingkat di tahun 1937.

Pada masa itu, pembagian administratif kota terdiri dari 6 wek (wijk), termasuk Kampung Marancar, Pasar Julu, Kampung Teleng, Kampung Jawa dan Kantin, Pasar Siborang dan Sitamiang, serta Kampung Darek.

UMK Kabupaten Padangsidimpuan

Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Padang Sidempuan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Padang Sidempuan ditetapkan naik 6,69 persen, dikutip dari Kompas.com.bDengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Padang Sidempuan 2023 menjadi Rp 2.885.309 dari UMK 2022 yakni Rp 2.704.385. Artinya, UMK Kota Padang Sidempuan mengalami kenaikan sebesar Rp180.923.

Pada tahun 2023 seluruh Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan . 32 Misalnya seperti Kota Medan mengalami kenaikan sekitar Rp. 253.472,51 atau 7,52 persen. Dari total 32 Kabupaten / Kota di sumut sementara 7 diantara mengikuti UMP. 25 kabupaten dan kota lainnya sudah ditetapkan UMK-nya oleh gubernur setempat.

Diantaranya sebagai berikut;

  1. Kabupaten Nias
  2. Kabupaten Mandailingnatal
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan
  4. Kabupaten Tapanuli Tengah
  5. Kabupaten Tapanuli Utara
  6. Kabupaten Toba
  7. Kabupaten LabuhanBatu
  8. Kabupaten Asahan
  9. Kabupaten Simalungun
  10. Kabupaten Karo
  11. Kabupaten Deli serdang
  12. Kabupaten Langkat
  13. Kabupaten Pakpak Bharat
  14. Kabupaten Serdang Bedagai
  15. Kabupaten Batubara
  16. Kabupaten Ladang lawas
  17. Kabupaten LabuhanBatu Selatan
  18. Kabupaten LabuhanBatu Utara
  19. Kabupaten Sibolga
  20. Kabupaten Tanjung Balai
  21. Kabupaten Tebing Tinggi
  22. Kabupaten Medan
  23. Kabupaten Binjai
  24. Kabupaten Padangsidimpuan
  25. Kabupaten Gunung Sitoli

Contoh Perusahaan di Kabupaten Padangsidimpuan

  • PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart)

Perusahaan retail yang mengelola minimarket Alfamart di berbagai daerah, termasuk di
Padangsidimpuan.

  • PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)

Salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, khususnya kelapa sawit
dan karet. PTPN IV memiliki beberapa kebun di wilayah Sumatera Utara, termasuk daerah
sekitar Padangsidimpuan.

  • PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas ini juga memiliki fasilitas di wilayah
Sumatera, meskipun jaraknya cukup jauh dari Padangsidimpuan.

  • CV. Toko Bangunan

Beberapa toko material dan bangunan juga dapat ditemukan di Padangsidimpuan, menyediakan kebutuhan proyek konstruksi dan renovasi di daerah tersebut.

  • Perusahaan Lokal di Bidang Pertanian dan Perkebunan

Banyak perusahaan lokal yang beroperasi di sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman pangan, hortikultura, dan usaha peternakan. Perusahaan-perusahaan ini memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian lokal dan menyediakan lapangan pekerjaan di kabupaten tersebut.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya.