Kota Padang Panjang merupakan salah satu wilayah kota paling terkecil antara kota/kabupaten lainnya yang ada di Sumatera barat, Indonesia dengan ibu kota Pdanag Panjnag itu sendiri. Luas wilayah kota Padang Panjang ini yaitu sebesar 23 km2 atau sebesar 0,05%.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Kota Padang Panjang meningkat dari 53.693 pada tahun 2019 menjadi 56.311 pada tahun 2020, Dimana jumlah laki-laki terdiri dari 28.286 dan Perempuan terdiri dari 28.025. Kelurahan dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu kelurahan Guguk Malintang dengan jumlah penduduk 6.062 (BPS,2022).
Jumlah penduduk yang kecil di Padang Panjang memiliki jenis kegiatan mulai dari Angkatan kerja, bekerja, pengangguran, bukan Angkatan kerja, sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya. Menurut data BPS (2024), jumlah penduduk berumur 15 tahun keatas dan memiliki mayoritas berkegiatan sebagai sebagai Angkatan kerja yang berjumlah 28.606.
Sedangkan yang berkegiatan minoritas yaitu pengangguran 1.571, karena Sebagian masyarakat masih sekolah dan mengurus rumah tangga, serta sebagian penduduk ada juga yang bukan angkatan kerja.
Kota Padang Panjang
Dalam Sejarah terbentuknya Kota Padang Panjang berdiri dan ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1956.Oleh sebab itu, setiap tanggal 23 Maret merupakan hari peringatan kota Padang Panjang. Namun, ternyata masih banyak masyarakat Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui penetapan hari jadi tersebut, hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Hingga akhirnya beberapa tahun terakhir ini masyarakat Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh masyarakat, Sejarawan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Atas usul masyarakat tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) kota padang Panjang pada tahun 2002 yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 227 Tahun 2002 bertugas untuk meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padang Panjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang adalah tanggal 1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. (Padang Panjang, 2023)
Selain memiliki Sejarah yang Panjang, pendududuk Kota Padang Panjang juga memiliki status pekerjaan yang beragam mulai dari angkatan kerja sampai bukan angkatan kerja, bahkan pengangguran.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2024, populasi penduduk Kota Padang Panjang didominasi usia kerja produktif. Secara rinci, kelompok umur 15-54 tahun penduduk Padang Panjang sebanyak 34.529 orang atau 58,90 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.
Sedangkan kelompok umur 0-14 tahun sebanyak 15.442 jiwa atau 26 persen dari jumlah penduduk. Hal tersebut dapat menjadi masalah pada saat ini dan juga di kemudian hari. Untuk mendapatkan peluang kerja di luar wilayah Padang Panjang menjadi tantangan tersendiri bagi pencari kerja. Bukan hanya lowongan kerja yang terbatas, dilihat dari minat pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di luar daerah masih cukup kecil. Hal ini dilihat dari rendahnya minat pencari kerja Padang Panjang terhadap lowongan kerja yang tersedia di luar daerah.
UMK Kota Padang Panjang
UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota, hal ini berlaku untuk seitan daerah Tingkat II di Kabupaten atau kota . UMK ini sendiri didasari oleh UMP yaitu sebagai dasar standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Sumatera Barat.
UMK di Padang Panjang beradasarkan peraturan wali kota Padang Panjang nomor 2 tahun 2021 oleh bapak Sonny Budaya Putra Tentang Standar Biaya Pemberian Upah Gaji Bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang.
Namun berdasarkan data BPS Sumatera Barat tahun 2024, jumlah UKM di kota Padang Panjang yaitu sebesar 3.236.341 pada tahun 2023 hal ini menurun dari tahun sebelumnya yakni 2022 sebesar 3.301.995.
Menurut pemerintah Kota Padang Panjang terdapat beberapa kendala yang menghambat kinerja UMK yaitu terbatasnya akses permodalan, jangkauan pemasaran produk dan rendahnya tingkat penguasaan teknologi (Bappeda Kota Padang Panjang, 2019).
UMK berlaku di kota padang Panjang yang mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja. Adapun kecamatan di kota padang Panjang mencakup 2 kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur di mana masing-masing terdiri dari 8 (delapan) kelurahan.(Padang Panjang, 2024)
Adapun sebagai tambahan informasi bahwa di Tahun 2025 ini pemerintah di Kota Padang Panjang juga telah menetapkan bahwa UMK Padang Panjang Rp.2.994.193.
Contoh Perusahaan di Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang merupakan salah satu kota yang terkenal dengan objek wisata yang sangat terkenal seperti masjid Raya Sumatera, Jembatan Situ Nurbaya, Pantai air manis, Museum Adityawarman dan juga rumah makan padang yang sangat terkenal.
Padang Panjang juga berperan sebagai simpul Sumatera dalam aktivitas perdagangan dan pusat kegiatan pendidikan, termasuk pendidikan agama Islam. Di padang Panjang sediri terdapat beberapa Perusahaan yang dapat menunjang perekonomian masyarakat padang Panjang, yaitu ada PT umum daerah air minum tirta serambi kota Padang Panjang bergerak di bidang pemberdayaan air minum daerah, Pabrik Kacang GDR yang mengelolah kacang dan tepung.
PT Abadi padang Panjang bergerak di bidang rempah-rempah , serta banyaknya Perusahaan industri logam,mesin,elektronik,di berbagai kelurahan seperti Silaing Bawah, Silaing Atas,Pasar Usang, Kampung Manggis, Tanah Hitam, Pasar Baru, Bukit Surungan, Balai-Balai, Koto Panjang, Koto Katik, Ngalau, Ekor Lubuk, Sigando ,Ganting,Guguk,Malintang, Tanah Pak Lambik (BPS Padang Panjang, 2024).
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkan referensinya.