UMK Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Padang Lawas merupakan salah satu wilayah yang berada di Provinsi Sumatera Utara Indonesia, Ibu kota dari Kabupaten Padang Lawas adalah Sibuhuan. Kabupaten Padang Lawas ternyata merupakan hasil dari pemekaran suatu wilayah yaitu, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2023 berjumlah 138.506 dan 137.142 jumlah penduduk perempuan di tahun 2023.

Kabupaten Padang Lawas terdiri dari 17 kecamatan, 1 kelurahan, dan 303 desa dengan luas wilayah mencapai 3.892,74 km2 dan jumlah penduduk sekitar 257.434 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 66 jiwa/km2.

Terletak di bagian selatan provinsi, Padang Lawas merupakan salah satu wilayah yang baru terbentuk pada awal abad ke-21. Tingkat kepadatan penduduk tertinggi Kabupaten Padang Lawas berada di Kecamatan Lubuk Barumun yaitu sebesar 122,62 yang berarti dalam wilayah 1 km2 terdapat penduduk sebanyak 123 jiwa.

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama yang ada di Kabupaten Padang Lawas, menurut dari data laju pertumbuhan PDRB menurut lapangan usaha di Kabupaten Padang Lawas sebesar 8,39%. Untuk sektor Perdagangan besar dan kecil terdapat sepuluh komoditas unggulan dimana sawit menjadi komoditas unggulannya. Luas kelapa sawit sebesar 54,803 ha. Untuk tanaman kelapa sawit, kecamatan yang memiliki produksi terbesar adalah Hutaraja Tinggi dengan total produksi sebesar 184.230,36 Ton.

Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Padang Lawas sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum resmi berdiri sebagai kabupaten sendiri. Saat masa penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut Afdeeling Padang Sidimpuan. Afdeeling Padang Sidimpuan (nama Kabupaten Tapanuli Selatan pada masa penjajahan Belanda) dibagi menjadi 3 onder afdeling yang masing-masing dikepalai oleh seorang ontreleur dan demang.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2007, Kabupaten Padang Lawas didirikan secara resmi. Pembentukan Kabupaten Padang Lawas bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian.

Sibuhuan yang merupakan Ibukota dari kabupaten padang lawas berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, dan pendidikan, serta menjadi titik pertemuan berbagai jalur transportasi yang menghubungkan daerah-daerah di sekitarnya.

Padang Lawas lebih dikenal dengan daerah yang memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Mempunyai jenis tanah yang subur membuat daerah ini cocok untuk ditanami tanaman pangan dan hortikultura.

Sayur dan buah-buahan merupakan salah satu komoditas utama juga yang di hasilkan para petani di wilayah ini.

Tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya, padang lawas juga kaya akan warisan budaya. Masyarakatnya yang terdiri dari berbagai macam suku seperti Batak, Mandailing, dan Melayu yang tetap hidup berdampingan dan harmonis. Tradisi adat istiadat di Kabupaten Padang Lawas juga masih terlestarikan dengan baik seperti upacara adat, tarian adat, dan musik tradisional.

Banyak macam suku di wilayah ini membuat mereka saling bergotong royong saling melengkapi untuk membangun wilayah ini menjadi lebih maju dan memiliki potens besari dari segala sektor. Meskipun pertanian merupakan komoditas wilayah ini, namun tidak semua penduduk memiliki kebun pertanian, tetapi sebagian dari mereka hanga merupakan para pekerja yang di gaji, dengan adanya UMK dapat mencegah upah ara pekerja kecil tidak di bayar terlalu rendah karena ditakutkan gaji yang mereka peroleh tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, bisa jadi pekerjaan yang sangat berat tetapi gaji tidak sesuai.

Upaya itu di lakukan agar gaji yang diperoleh sesuai dengan produktivitas mereka sebagai para pekerja dan tidak kurang dari upah minimun yang telah ditetapkan.

UMK Kabupaten Padang Lawas

Istilah UMR atau Upah Minimum Regional sudah diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota). Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas Utara pada tahun 2024 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, yaitu sebesar Rp2.809.915. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas (Palas) ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp2.959.919,39.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Padang Lawas

  1. Pabrik PTPN IV PKS Sosa
  2. PT. PHS – PMS Mananti
  3. PT. Damai Nusa Sekawan

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.