UMK Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Diposting pada

UMK Kota Padang

Kota Padang adalah kota terbesar di pantai barat pulau Sumatra sekaligus ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.ini adalah pintu gerbang barat Indonesia dari Sumatera Hindia. Secara geografi, Padang dikelilingi perbukitan yang mencapai ketinggian 1.853 mdpl dengan luas wilayah 1.414,96 km², lebih dari separuhnya berupa hutan lindung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 919.145 jiwa, dan pada pertengahan tahun 2024, penduduk Padang sebanyak 939.851 jiwa. Padang merupakan kota inti dari pengembangan wilayah metropolitan l. Penduduk Kota Palapa Padang terus meningkat pada tahun 2024 yang berjumlah sebanyak 954.177 dengan laju pertumbuhan sebesar 1,26% per tahunnya.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah ditetapkan Kota Padang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) disamping itu Kota Padang Kota juga sebagai ibukota dan pusat pendidikan tinggi di Propinsi Sumatera Barat. Berdasarkan PP No 17 tahun 1980, luas wilayah Kota Padang secara administratif adalah 165,35 Km. Menurut Perda No. 10 Tahun 2005 tentang luas Kota Padang diketahui terjadi penambahan luas administrasi menjadi 1.414,96 Km2, dimana penambahan wilayah lautan/perairan seluas 720,00 km2.

Secara geografis, Kota Padang berada di antara 00 44 00 dan 1 08 35 Lintang Selatan serta antara 100 05 05 dan 100 34 09 Bujur Timur. Kota Padang yang membujur dari Utara ke Selatan memiliki pantai sepanjang 68,126 km dan terdapat deretan Bukit Barisan dengan panjang daerah bukit (termasuk sungai) 486,209 Km2. Perpaduan kedua letak tersebut menjadikan Kota Padang memiliki alam yang sangat indah dan menarik.

Kota Padang

Kota Padang tidak terlepas dari peranannya sebagai Kawasan Rantau Minangkabau, yang berawal dari perkampungan nelayan di muara lalu Batang Arung lalu berkembang menjadi bandar pelabuhan yang ramai setelah masuknya Belanda di bawah bendera Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Hari jadi kota ditetapkan pada 7 Agustus 1669, yang merupakan hari penyerangan loji Belanda di Muara Padang oleh masyarakat Pauh dan Koto Tengah. Semasa penjajah Belanda, kota ini menjadi pusat perdagangan emas, teh, kopi, dan rempah-rempah. Memasuki abad ke-20, ekspor batu bara dan semen mulai dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Bayur.

Saat ini, infrastruktur Kota Padang telah dilengkapi oleh Bandar Udara Internasional Minangkabau serta jalur kereta api yang terhubung dengan kota lain di Sumatera Barat.

UKM Kota Padang

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang tahun 2024 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar bernomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. UMK Kota Padang di tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen atau Rp68.973 apabila dibandingkan dengan upah minimum sebelumnya di tahun 2023 yang berkisar Rp 2,74 juta.

Penetapan gaji UMR Padang ini dihitung dengan formula yang menggunakan tiga variabel yang meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30). Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2.74 juta pada 2023 Penetapan UMP ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, ujarnya dikutip Antara. Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat. Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Sedangkan sebagai tambahan informasi bahwa di tahun 2025 Upah Minimum Kota Padang setidaknya juga telah mengalami kenaikan signifikan Rp182.744 atau 6,5 persen dibanding tahun 2024. Dengan dasar itulah maka setidaknya UMK Padang tahun 2025 ini ditetapkan Rp2.994.193.

Contoh Perusahaan Kota Padang

Dengan pengalaman lebih dari seabad, PT Semen Padang telah menjadi pusat keunggulan dalam produk, teknologi, dan sumber daya manusia. Kualitas produk yang teruji, mahakarya, dan infrastruktur publik mencerminkan kemajuan peradaban.

SDM inovatif dan teknologi unggul mendukung keberhasilan perusahaan, dengan budaya inovasi dan efisiensi operasional yang ramah lingkungan. Dengan visi berwawasan lingkungan, PT Semen Padang mendukung Sustainability Development Goals melalui konsep bisnis Triple Bottom Line.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian ya.