UMK Kota Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kota Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Ogan Komering Ilir adalah kabupaten di Sumatera Selatan, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas 17.071,33 km² dan berpenduduk sekitar 786.703 jiwa. Ibu kotanya adalah Kecamatan Kayu Agung. Pada tahun 2020, kabupaten ini memiliki 18 Kecamatan yang terdiri atas 314 desa beserta 13 kelurahan.

Ogan Komering Ilir adalah kabupaten terluas di Sumatera Selatan yang wilayahnya membentang dari pesisir timur hingga mendekati Kota Palembang.

Wilayahnya didominasi oleh dataran rendah dengan banyak rawa-rawa. Sumber penghasilan Ogan Komering Ilir antara lain:

  1. Pertanian
  2. Industri manufaktur (seperti industri pempek dan kemplang)
  3. Perikanan dan kehutanan

Ogan Komering Ilir

Era penjajahan Belanda wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) termasuk ke dalam wilayah Keresidenan Sumatera Selatan dan Sub Keresidenan (Afdeeling) Palembang dan Tanah Datar dengan ibu kota Palembang.

Afdeeling ini dibagi dalam beberapa onder afdeeling, dan wilayah Kabupaten OKI meliputi wilayah onder afdeeling Komering Ilir dan onder afdeeling Ogan Ilir. Di era kemerdekaan wilayah Kabupaten OKI termasuk dalam Keresidenan Palembang yang meliputi 26 marga.

Kemudian pada era ORBA wilayah Kabupaten OKI menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Setelah adanya pembubaran marga, wilayah Kabupaten OKI dibagi menjadi 12 Kecamatan defenitif dan 6 kecamatan perwakilan.

Sebelum tahun 2000 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki 14 kecamatan defenitif dan 4 kecamatan perwakilan. Keempat kecamatan perwakilan tersebut adalah Kecamatan Rantau Alai dengan Kecamatan Induk Tanjung Raja, Kecamatan Jejawi dengan Kecamatan Induk Sirah Pulau Padang, Kecamatan Pematang Panggang dengan Kecamatan Induk Mesuji dan Kecamatan Cengal dengan Kecamatan Induk Tulung Selapan.

Namun semenjak tahun 2001, empat kecamatan perwakilan tersebut disahkan menjadi kecamatan defenitif sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten OKI menjadi 18 kecamatan dan meliputi 434 desa dan 13 kelurahan.

Dalam perjalanannya, berdasarkan KEPPRES Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten OKI dimekarkan menjadi dua kabupaten yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir yang beribu kota di Inderalaya.

Wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi Kecamatan Inderalaya, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang, Rantau Alai dan Kecamatan Pemulutan. Setelah pemekaran ini, wilayah Kabupaten OKI terdiri dari 12 kecamatan, yang meliputi 272 desa dan 11 kelurahan.

Selanjutnya, Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali dimekarkan sehingga terbentuk 6 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pangkalan Lampam, Mesuji Makmur, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Teluk Gelam dan Kecamatan Pedamaran Timur.

Setelah pemekaran ini Kabupaten Ogan Komering Ilir secara administratif meliputi 18 Kecamatan, 11 kelurahan dan 290 desa.

UMK Ogan Komering Ilir

Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp 3.404.177. UMK OKI 2023 sebesar Rp 3.404.177 ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kabid Hubungan Industrial, Rizal.

Adapun sebagai tambahan informasi juga bahwa di Tahun 2025 Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk semua wilayah yang ada di Sumatra Selatan untuk tahun 2025 juga akan naik 6,5 persen, menjadi Rp3.600.000.

Contoh Perusahaan di Ogan Komering Ilir

Adapun untuk beberapa contoh dari adanya UMK yang ada di Ogan Komering Ilir, antara lain;

  1. PT. OKI Pulp and Paper Mills

Perusahaan ini sendiri berada di Kecamatan Air Sugihan , Kabupaten Ogan Komering Ilir ( SUMSEL )PT OKI Pulp & Paper Mills yang tergabung dalam APP Sinar Mas merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), dan tisu secara terpadu.

Seluruh bahan baku kami bersumber 100% dari pabrik industri (HTI) dari perusahaan mitra yang memenuhi standar sertifikasi ketat. Kegiatan usaha perusahaan dimulai dari pengolahan kayu hingga menghasilkan pulp dan kertas, dengan hasil produksi pulp digunakan sebagai bahan baku utama untuk tisu. Kami menghormati hak karyawan kami sebagai individu dan hak mereka atas kebebasan berserikat.

Tim pimpinan kami mendorong dialog terbuka antara karyawan dan serikat pekerja. Karyawan mempunyai hak untuk bergabung dan membentuk serikat pekerja sesuai pilihan mereka, dan perjanjian kerja bersama mencakup seluruh pekerja. Kami mempertahankan dialog terbuka dengan serikat pekerja dan mendorong keterlibatan karyawan dalam proses tersebut.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kota Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materinya lho ya.