Rupit adalah ibu kota Kabupaten Musi Rawas Utara. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 10 Juli 2013, Rupit merupakan sebuah wilayah Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Kabupaten Musi Rawas Utara
Musi Rawas Utara adalah Kabupaten di Sumatera Selatan, Indonesia. Kabupaten ini merupakan cabang dari Kabupaten Musi Rawas. Ibu kota kabupaten ini berada di Rupit dan berpenduduk 199.668 jiwa. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki 7 kecamatan, 7 kelurahan dan 82 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 188.680 jiwa dengan luas wilayahnya 6.008,55 km² dan sebaran penduduk 32 jiwa/km².
Dalam sejarah singkat terbentuknya kabupaten musirawas utara bermula dari keinginan masyarakat Rupit Rawas waktu itu Kewedanan Rawas untuk memisakan diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah dimulai sejak tahun 1960. Pada tanggal 5 agustus 1967 Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di muara rupit memberikan surat yang sah kepada Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas untuk mengadakan rapat persiapan pembentukan Kabupaten Rawas.
Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi generasi penerus tidak tinggal diam, pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ditengah-tengah ketidakpastian, terlambat dan tersendatnya komunikasi public pemerintah pusat dan daerah, kepada warga masyarakat tentang kepastian waktu. Pada hari senin tanggal 23 April 2013, terjadilah pemberontakan sebagai bentuk tuntutan, protes, warga masyarakat Musi Rawas Utara, agar Kabupaten Musi Rawas Utara segera lahir dan disahkan.
Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara. Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014.
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan. Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan.
UMK Kabupaten Musi Rawas Utara
Istilah UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perlu diketahui, bahwa penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota, jika suatu kabupaten atau kota belum bisa menetapkan angka UMK, maka gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten atau kota tersebut.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. Hal itu diputuskan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 915/KPTS/Disnakertrans/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024.
Dalam keputusan gubernur, juga disebutkan bahwa upah tersebut dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Dijelaskannya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetisi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Tetapi bagi Perusahaan yang telah memberi upah lebih dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten musi rawas utara telah lama dikenal sebagai daerah penghasil tanaman Perkebunan khususnya karet dan kelapa sawit. Karet dan kelapa sawit merupakan dua komuditas perkebunan potensial yang dihandalkan di kabupaten Muratara dengan luas areal tanam sebesar 66.595,00 ha dan hasil produksi mencapai 6623.293,00 ton.
Untuk potensi unggulan karet dengan luas areal tanam 6.520,00 ha dan yang dapat menghasilkan 7.216,00 ton per tahunnya. Perkebunan ini meliputi perkebunan plasma yang dikelola oleh penduduk lokal dan perusahan yang dikelola perusahaan pengelola seperti pt. London sumatra, pt. Maju perkasa sawit, pt. Indo kebun unggul.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja berguna bagi kalian yang membutuhkan referensinya lho ya.