Kabupaten Mukomuko adalah sebuah Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu, Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik Mukomuko tahun 2023, Jumlah penduduk Kabupaten ini berjumlah 198.794 jiwa,dan pertengahan di tahun 2024 berjumlah 203,530 jiwa.
Luas total Kabupaten Mukomuko mencapai sekitar 4.146,52 Kilometer persegi. Malin Deman merupakan Kecamatan yang paling luas di Kabupaten Mukomuko,yaitu seluas 861,79 km. Kabupaten Mukomuko berdiri pada tanggal 25 Februari 2003.Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2003.
Salah satu suku asli Kabupaten Mukomuko adalah suku Mukomuko dan Suku Pekal.Orang Mukomuko umumnya beragama Islam dan Sebagian besar bekerja di bidang pertanian, nelayan, dan berdagang. Dalam pertanian, mereka bercocok tanam di sawah dan ladang, serta menanam kelapa, karet, kopi, dan cengkih.
Kabupaten Mukomuko
Pertumbuhan penduduk menjadi sangat cepat dengan adanya program transmigrasi ini. Hal ini juga telah menyebabkan terjadinya perubahan komposisi penduduk di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Adanya sejarah yang panjang dari Bengkulu penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Provinsi Bengkulu. Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.
UMK Kabupaten Mukomuko
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Bengkulu.
Istilah UMR atau Upah Minimum Regional tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota).
Dengan telah ditetapkannya UMK 2024, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK baru mulai Januari 2024. pembahasan UMK sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kemudian, pada Pasal 35 PP No 51/2023 ditetapkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024. Pada SK Gubernur tentang UMP Bengkulu tersebut, telah disetujui atau diputuskan bahwa besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp.2.507.079,24 (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Dua Empat Sen) perbulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp.2.418.280 (Dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) perbulan (Jaringan dokumentasi dan informasi Hukum Pemerintahan Provinsi Bengkulu).
Bupati Mukomuko, Sapuan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko sebesar 3,7 persen. Artinya, dari upah senilai Rp 2.715.839 menjadi Rp.2.816.299 per bulan pada tahun 2024. Usulan tersebut disampaikan Sapuan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah "Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp 2.816.299.
Artinya, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 100.458 dibandingkan tahun 2023 ini, yang sebesar Rp.2.715.839 per bulan. Selanjutnya kami mengusulkan UMK 2024 ke Gubernur," kata Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia di Mukomuko, Kamis (23/11/2023).
Berlakunya UMK di Kota Bengkulu mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja. Antara lain Kecamatan Koto, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Air Majunto, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, Kota Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Penarik, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Adapun sebagai informasi tambahan saja bahwa di Tahun 2025 ini setidaknya Udi Kabupaten Mukomuko juga telah melakukan proses penetapan UMKnya mencapai angka Rp 3 juta.
Contoh Perusahaan di Bengkulu Kabupaten Mukomuko
Berlakunya UMK atau Upah Minimum Kabupaten Mukomuko dan Kota di Bengkulu dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya bisa disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah cakupan Bengkulu menerapkannya.
Berikut adanya contoh daftar nama-nama perusahaan di Bengkulu sebagaimana dikutip dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu (2024).Jika dalam pengawasan tersebut adanya perusahaaan yang tidak menerapkan UMK.
Maka Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan sanksi. antara lain perusahaannya yaitu Bengkulu Bio Energi sebagai Perusahaan Energi sumber daya alam, Agricinal Sebagai Perusahaan di bidang Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit, dan Perusahaan Bangun Tirta Lestari di Bidang Pembangkit Listrik tenaga air.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya lho ya.