UMK Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kabupaten Muara Enim

Muara Enim adalah Kabupaten  di  provinsi  Sumatera Selatan, Indonesia.  Ibu kota  kabupaten ini terletak di kecamatan  Muara Enim, Muara Enim . Salah satu perusahan tambang  batu bara  PT Bukit Asam berada di kabupaten ini, tepatnya di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan  Lawang Kidul.

Berdasarkan data BPS tahum 2024 Kabupaten Muara Enim memiliki jumblah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 640.962 jiwa (BPS 2024) Jumblah penduduk yang besar di Kabupaten Muara Enim juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perburuan, dan Perikanan dengan total 174.310,0 jiwa (BPS 2017) industri dengan total 24.174,0 jiwa (BPS 2017) Perdagangan, Rumah Makan, dan Jasa Akomodasi dengan total 39.046,0 jiwa (BPS 2017), Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan dengan total 38.776,0 jiwa (BPS 2017) dan pada bidang lainnya sebanyak 30.319,0 jiwa (BPS 2017).

Kabupaten Muara Enim

Muara Enim merupakan salah satu dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel). Kabupaten ini dikenal dengan sebutan Bumi Serasan Sekundang. Muara Enim sudah ada sejak masa pendudukan Hindia Belanda, pada awal terbentuknya kabupaten ini bernama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT). Terbentuknya Kabupaten Muara Enim berawal dari panitia Sembilan sebagai realisasi surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 20 November 1946, hasil karya panitia tersebut dapat disimpulkan dalam bentuk laporan yang terdiri dari 10 bab, dengan judul Naskah Hari Jadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah, Memiliki sejarah yang panjang dari Kabupaten Muara Enim penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Muara Enim.

Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kabupaten Muara Enim

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut pandang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

Bupati Muara Enim melalui suratnya Nomor 560/ 1278/Disnakertrans-4/2023 tanggal 23 November 2023 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2023 dituangkan dalam Berita Acara pembahasan saran dan pertimbangan bagi Gubernur dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 sebesar Rp 3.627.622.

UMK Muara Enim Tahun 2024 sebesar Rp 3.627.622 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu, Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun sebagai tambahan informasi juga bahwa UMK di Kabupaten Muara Enim pada Tahun 2025 UMK atau UMR nya naik menjadi Rp. 3.863.417

Contoh Perusahaan di Kabupaten Muara Enim

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Kabupateb Muara Enim dalam penjelasan
yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam
wilayah teritorial bandar lampung menerapkannya.

Adapun contoh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim yang sebagaimana di kutip dari dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Muara Enim (2023) yaitu  PT. Bukit Asam, dan PT. Titan Infra Energy.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja dapat berguna bagi kalian yang sedang membutuhkan referensinya ya.