Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebuah kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Ibukotanya adalah Selatpanjang. Secara geografis, Kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42′ 30″ – 1° 28′ 0″ LU, dan 102° 12′ 0″ -103° 10′ 0″ BT, dan terletak pada bagian pesisir Timur pulau Sumatera, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia – Malaysia – Singapore (IMS-GT). Secara tidak langsung, daerah ini menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam –
Tj. Balai Karimun.
Berdasarkan data BPS jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2020 adalah sebanyak 206.116 jiwa dengan luas daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 3.707,84 km2 (BPS, 2020).
Dilansir dari Wikipedia, Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari 15 pulau dan nama Meranti diambil dari gabungan “Pulau Merbau, Pulau Ransang, dan Pulau Tebing Tinggi”.
Dalam rangka memanfaatkan peluang dan keuntungan posisi geografis dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, maka wilayah kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungan dengan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut, hal ini untuk melengkapi kota Dumai yang terlebih dahulu ditetapkan dan berfungsi sebagai kota Pusat Kegiatan Strategis Negara yaitu yang berfungsi sebagai beranda depan negara, pintu gerbang internasional, niaga dan industri.
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008. Dasar hukum berdirinya Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.
Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu,dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis.
Penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti umur 15 tahun keatas status pekerjaannya bermacam-macam. Pada tahun 2020 status pekerjaannya meliputi; berusaha sendiri, buruh, karyawan, pegawai, pekerja keluarga, pekerja bebas di pertanian dan non pertanian (BPS, 2020).
Hal tersebut sangat mempengaruhi tingkat pendapatan di tiap lapisan masyarakat, maka atas dasar tersebut pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal upah kerja di Kabupaten Kepulauan Meranti guna menghindari permasalahan dibidang ketenagakerjaan.
UMK Kabupaten Kepulauan Meranti
UMK merupakan singkatan dari upah minimum Kabupaten/Kota yang menjadi standar minimum upah yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota di dalam suatu provinsi. UMK ditetapkan oleh bupati/wali kota, setelah disetujui oleh gubernur.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
UMK Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditetapkan oleh gubernur Riau Syamsuar pada tahun 2023 adalah sejumlah Rp. 3.224.635,80 jumlah tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya pada tahun 2022 yaitu Rp.2.985.000. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau
Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Oh iya sebagai tambahan informasi saja bahwa untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 kondisi ini tentu saja menggambarkan bahwa terjadi kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti
Dengan di berlakukannya penetapan upah minimum di Kabupaten Kepulauan Meranti harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun contoh nama-nama perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain PT. Sagu Riau Maju Jaya yang bergerak di bidang pertanian dan budidaya, PT. Central Proteina Prima (Tbk) yang bergerak di bidang budidaya ikan dan udang, PT. Wahana Perkit Jaya yang bergerak di bidang tambang timah dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Dengan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya menjadi pusat pertanian, perikanan dan pertambangan serta lainnya, tetapi juga berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan energi dan sumber daya nasional.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.