UMK Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau adalah kota/kabupaten yang letaknya berada di paling barat dari wilayah Sumatra Selatan. Kota Lubuklinggau sendiri berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Propinsi Bengkulu. Jumlah populasi pada tahun 2024 sebanyak 245.287 jiwa dengan penduduk laki laki sebanyak 121.877 jiwa, dan penduduk perempuan sebanyak 120.017 jiwa (data BPS 2024).

Kecamatan yang memiliki penduduk yang paling padat di kota ini adalah kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan presentase penduduk 17,18%. Dengan jumlah penduduk yang besar, Kota Lubuklinggau sendiri memiliki bermacam macam jenis pekerjaan, mulai dari petani, pedagang dan juga layanan jasa. Kota Lubuklinggau juga masih mengembangkan di sektor perkebunan dan perdagangan.

Kota Lubuklinggau

Pada tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendirinya adalah Muara Beliti, pada tahun 1933 Ibu Kota Onder District Musi Ulu dipindah dari muara Beliti ke Lubuklinggau.

Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi ibu kota Kewedanan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibu kota daerah Swatantra tingkat II Musi Rawas. Pada tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah RI No.38 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Pada tahun 2001 dengan UU RI No.7 tahun 2001 Lubuklinggau ditingkatkan statusnya menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi daerah otonom.

Sejarah kota Lubuklinggau sendiri terbilang panjang dan pekerjaan penduduknya yang beragam. Masyarakat Lubuklinggau digambarkan memiliki mata pencaharian sebagai petani terutama Karet dan Kelapa Sawit, tentu hal ini bukanlah hal yang aneh mengingat Indonesia sendiri adalah negara agraris. Tidak hanya sektor pertanian saja, tetapi kota Lubuklinggau juga berfokus pada sektor perdangangan mengingat kota ini letaknya cukup strategis yaitu diantara Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu serta Ibu kota provinsi Sumatra Selatan (Palembang), sedangkan pada pusat kotanya masyarakat juga banyak yang berwirausaha dan menjadi pegawai negri.

UMK Kota Lubuklinggau

UMK atau Upah Minimum Kabupaten merupakan besaran gaji atau upah bulanan yang diberlakukan di suatu wilayah Kabupaten/kota. Pada sdetiap tahunnya UMK ini bisa berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian yang ada. Ditetapkannya UMK oleh Pemerintah pada setiap Kabupaten ini berfungsi untuk melindungi para pekerja/buruh dari upah bayaran yang terlalu rendah.

UMK Lubuklinggau ditetapkan sama dengan UMP Sumsel 2024 yang telah diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel Bapak Agus Fatoni. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tamri melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Rosidawati, meyampaikan UMK Lubuklinggau naik 1,55% atau sebesar Rp 52.629, mejadi sebesar Rp 3.456.874, dengan mengikuti UMP Provinsi Sumatra Selatan. Upah ini berlaku untuk standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja seminggu.

Dari data yang di dapat dari BPS 2024, jumlah UMP ini sudah naik dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 yang sebesar Rp 3.404.177 dan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.144.466. UMK yang sudah ditetapkan ini mencakup untuk seluruh kecamatan di Kota Lubuklinggau, berikut daftar kecamatan di kota ini: Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau Utara II.

Contoh Perusahaan di kota Lubuklinggau

Dengan sudah ditetapkannya UMK oleh pemerintah kota Lubuklinggau, perusahaan perusahaan yang ada di kota Lubuklinggau pun ikut serta menerapkan besaran UMK tersebut kepada para pekerjanya.

Oleh karena itulah berikut adalah daftar nama nama perusahaan di Lubuklinggau antara lain;

  1. PT HM Sampoerna yang bergarak di bidang industri rokok
  2. PT Gunung Sawit Selatan Lestari yang bergerak di bidang Industri minyak sawit
  3. PT Telkom Lubuklinggau yang bergerak pada bidang Telekomunikasi.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kota Lubuklinggau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.