UMK Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat

Diposting pada

UMK Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat

Lima Puluh Kota merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Menurut tambo nama Lima Puluh Kota yang berasal dari sebuah peristiwa yaitu datangnya 50 rombongan yang berasal dari Pariangan Padang Panjang, yang tujuannya adalah untuk mencari wilayah pemukiman baru yang terletak di kaki Gunung Sago. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia.

Ibu kota yang menjadi pusat pemerintahan dari kabupaten ini terletak di Nagari Sarilamak. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.354,30 km2 dan berpenduduk sebanyak 348.555 jiwa (Sensus Penduduk 2010). Kabupaten ini terletak di bagian timur wilayah provinsi Sumatera Barat atau 124 km dari Kota Padang, ibu kota provinsi yang dilalui langsung oleh garis Khatulistiwa

Kabupaten Lima Puluh kota

Menurut tukang kaba, dalam salah satu tambo- cerita historis tetang asal-usul dan silsilah nenek moyang orang Minangkabau di Sumatera Barat terdapat sebuah kerajaan Pariangan yang dipimpin oleh Datuak Badaryo Kayo. Ia memiliki saudara seayah bernama Datuak Ketumanggugan dan Datuak Perpatih Nan Sabatang.

Suatu hari kedua saudara ini bertemu Datuak Bandaryo Kayo guna membicarakan masalah kepadatan penduduk di kerajaan tersebut. Dalam pertemuan itu disepakati untuk memindahkan sebagian peduduk kerajaan ke daerah pemukiman baru. Setelah mengetahui daerah-daerah yang akan dijadikan permukiman baru, mulailah pemindahan sebagai penduduk ke tiga arah yakni Utara, Barat dan Timur.

Daerah permukiman baru di sebelah Barat kemudian diberi nama Luhak (daerah) Agam. Daerah sebelah Timur dinamakan Luhak Tanah Datar. Semetara itu, Datuak Sri Maharajo Nan Banego memimpin 50 orang menuju ke arah Utara, daerah Payakumbuh. Tempat ini kemudian dikenal dengan nama Luhak Lima Puluah yang dalam perkembanganya menjadi Kabupaten 50 Kota.

Untuk mengenang searah asal-usul nama kabupaten ini, pada lambang daerahnya kemudian dicatumkan angka 50.

UMK Kabupaten Lima Puluh Kota

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2024 adalah Rp2.747.476. UMK ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024. UMP Kabupaten Lima Puluh Kota Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2024 adalah Rp2.81 juta.

Angka ini merupakan hasil dari kenaikan UMP Sumatera Barat sebesar 2,52%. UMP Sumatera Barat 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota Rp2.81 juta. Sebagai gambaran meskipun belum secara resmi telah dikeluarkan untuk UMP Sumatera Barat di Tahun 2025 telah mengalami kenaikan dimana sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.994.193,47 atau bila dibulatkan sebesar Rp 2,99 juta.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Lima Puluh Kota

Adapun untuk beberapa adanya contoh perusahaan di kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain;

  1. PT PEBANA ADI SARANA
  2. PT. ATIKA TUNGGAL MANDIRI
  3. PT. BONAI KARTIKA NIDYATAMA
  4. PT. INDOLARVA MEDIA GLOBAL
  5. PT.Aceh Mineral Prima Development (AMPD)
  6. PT. Kawasan Kurma Sumatera Barat
  7. PT Koral Kampar
  8. PT pupuk iskandar muda (Harapan Tani)

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.