UMK Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Diposting pada

UMK Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak (bahasa Sunda: ᮜᮨᮘᮊ᮪) adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Rangkasbitung. Kabupaten Lebak merupakan kabupaten paling luas di Provinsi Banten dan juga terluas kelima di Pulau Jawa. Jumlah penduduk Kabupaten Lebak pada pertengahan tahun 2024 adalah 1.506.378 jiwa.

Kabupaten Lebak juga biasa di sebut Rangkasbitung saja oleh masyarakat setempat. Karena merepresentasikan Ibu Kota Kabupaten yang menjadi jalur utama Commuter Line terintegrasi ke Jabodetabek dan jalur kereta api Jakarta-Merak. Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten. Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat terpisahkan dari sejarah Kesultanan Banten.

Pada tahun 1828, ibu kota Kabupaten Banten Kidul di pindahkan dari Cilangkahan ke Lebak Parahiang (daerah Leuwidamar). Dan mengganti nama Kabupaten Banten Kidul menjadi Kabupaten Lebak pada tanggal 2 Desember 1828.

Karena Pangeran Sanjaya/Raden Adipati Jamil (Bupati Lebak Pertama) dan Patih Derus (Patih Lebak Pertama) tidak mampu mengatasi perlawanan rakyat terhadap Belanda. Tahun 1830 Pemerintah Belanda pun mengganti kedudukan mereka berdua, Raden Adipati Jamil di ganti oleh Raden Tumenggung Adipati Karta Nata Nagara (Demang Jasinga yang telah berhasil membantu Belanda menumpas perlawanan Nyai Gumparo/Nyi Mas Gamparan) dan Patih Derus di ganti oleh Patih Jahar.

Pada tahun 1842, ibu kota Kabupaten Lebak di pindahkan dari Lebak Parahiang (daerah Leuwidamar) ke Warunggunung, namun nama Lebak tetap di pakai.

UMK Kabupaten Lebak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 menjadi yang terendah se-Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Lebak naik 1,16 persen dari Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69. PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan banyak faktor yang diperhitungkan dalam merumuskan kenaikan UMK, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Rumusan itulah yang dipakai meski hasilnya masih berada di bawah Kabupaten Pandeglang.

PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan banyak faktor yang diperhitungkan dalam merumuskan kenaikan UMK, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Rumusan itulah yang dipakai meski hasilnya masih berada di bawah Kabupaten Pandeglang.

“Pertama sudah ditetapkan (harus) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51. Sudah diatur dari perhitungan naiknya, alfanya sekian, kemudian dari pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, luasan, jumlah penduduk. Jadi itu banyak yang memfaktori (kenaikan UMK),” kata Iwan kepada wartawan ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Kamis (30/11/2023).

Iwan menjelaskan, UMK Lebak tahun 2024 seharusnya hanya naik 0,1 persen. Tapi Pemkab Lebak meminta perusahaan dan Pemerintah Provinsi Banten memaksimalkan jadi 0,3 persen. “Dari PP 51 itu ada kenaikan 0,1-0,3 persen dengan perhitungan salah satunya adalah inflasi di daerah itu. Nah perhitungan di Lebak itu 0,1 persen naiknya tapi kami coba diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Provinsi Banten kalau Lebak jangan 0,1 persen tapi 0,3 persen dan komunikasi kita dipenuhi,” jelasnya.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Lebak

Setelah saya melakukan reset, saya menemukan beberapa perusahaan di Kabupaten Lebak, yaitu :

  1. PT. AGRI BUMI SENTOSA
  2. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
  3. PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk.
  4. PT. CHAROEN POKPHAND

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian tentang adanya UMK Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Semoga dapat berguna bagi kalian yang sedang membutuhkan referensi terhadap materinya.