UMK Kota Langsa Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kota Langsa Provinsi Sumatera Utara

Kota Langsa merupakan salah satu kota yang dapat dikatakan kota termuda yang lahir di Provinsi Aceh. Keberadaan kota Langsa kurang lebih 400 km dari kota Banda Aceh. Sebelumnya, kota Langsa memilki status sebagai Kota Administratif sesuai di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.

Kemudian, Kota Administratif Langsa mengalami perubahan status menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk adalah semua warga negara yang berdomisili di wilayah tersebut selama kurang lebih 6 bulan yang memiliki tujuan untuk menetap. Mengutip data yang terkait dari BPS tahun 2024 kota Langsa memiliki jumlah penduduk sebanyak 182.620 jiwa, dengan kepadatan 707 jiwa/km2.

Kota Langsa sebagian besar memiliki mata pencaharian utama sebagai nelayan dan Wiraswasta, Aktivitas pedagang kaki lima adalah salah satu alternatif mata pencaharian bagi masyarakat Kota Langsa. Kota Langsa dikenal dengan sebutan kota perdagangan, kota pendidikan, kota kuliner, dan kota wisata.

Kota Langsa

Kota Langsa awalnya adalah pusat ibu kota dari kabupaten Aceh Timur yang berstatus sebagai Kota Administratif , Setelah pemekaran dari kabupaten Aceh Timur, Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa . Hari jadi Kota Langsa ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2001.

Kata ” Langsa” disebut – sebut berawal dari sebuah nama burung elang besar , yaitu ” Langsar ” akronim dari ” Elang Besar” . Landasan nama ini mendorong Wali Kota Langsa , Usman Abdullah. Namun, beliau mengakui perlunya rujukan lebih banyak mengenai hal itu .Usman Abdullah menyampaikan niatnya tentang penggalian sejarah Kota Langsa .

Kota Langsa merupakan kota pesisir yang terletak di bagian pesisir timur pulau Sumatera dan mempunyai garis pantai sepanjang 16 km. Kota Langsa merupakan kota pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan merupakan salah satu kota termuda di Provinsi Aceh setelah Kota Sabang dan Kota Subulussalam.

Secara topografi , Kota Langsa terletak pada dataran aluviasi pantai dengan elevasi sekitar 8 mdpl di bagian barat daya dan selatan dibatasi oleh pegunungan lipatan bergelombang sedang, dengan elevasi sekitar 75 m , Sedangkan dibagian timur merupakan endapan rawa rawa dengan penyebaran cukup luas.

Wilayah Kota Langsa berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur disebelah barat, utara dan selatan, Kabupaten Aceh Tamiang disebelah timur dan selatan, dan Selat Malaka di sebelah. Kemudian kecamatan dengan kepadatan penduduk terendah yaitu Kecamatan Langsa Timur sebesar 194 jiwa/km2.

Kota Langsa memiliki sejarah yang dapat dikatakan cukup panjang dan bersejarah, dengan jumlah penduduk masyarakat kota Langsa yang memiliki berbagai jenis pekerjaan yang beragam, Hal tersebut akan menimbulkan dampak serius pada peningkatan penghasilan di kalangan masyarakat.

Untuk mengantisipasi berbagai masalah ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan provinsi khususnya kota Langsa menetapkan batasan gaji minimum dan maksimum yang bertujuan supaya gaji yang diterima tidak terlalu rendah, Meskipun dengan adanya ketidaksesuaian batas waktu kerja yang sudah ditentukan.

UMK Kota Langsa

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Aceh. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

UMK Tingkat II Kota Langsa yang berlaku di provinsi Aceh ditetapkan sebesar 3.460.672 (+1.36%) dari UMK tahun 2023 sebesar 3.413.666. Sedangkan biaya hidup per orang di Kota Langsa menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.409.758, dengan tingkat inflasi umum yang ada tiap tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kota Langsa pada tahun 2024 adalah sebesar 1.574.949.

Berlakunya UMK di Kota Langsa mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja.Adapun untuk kecamatan-kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan Langsa Lama, Kecamatan Langsa Baro, dan Kecamatan Langsa Timur.

Contoh perusahaan di Kota Langsa

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Langsa dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah Kota Langsa dapat dihimbau dan dipastikan untuk menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Kota Langsa sebagaimana dikutip dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa antara lain PT Pekola yang bergerak di bidang pengelolaan Taman Hutan Kota Langsa seluas 48,22 km , Perusahaan Kecap Aneka Guna, Galangan Kapal PT Era Global Conservasi , PT. Mitra Agung Indonesia sebagai perusahaan jasa yang fokus bergerak di bidang pembangunan gedung, sipil dan elektrikal yang berlokasi di Kota Langsa Aceh, PT.Antar Benua Internasional , PT.Surgika Alkensindo yang menjadi alat distributor kesehatan , dan PT . Pelabuhan Kota Langsa( Perseroda) sejak tahun 2017, yang bergerak di bidang pariwisata , dan ekspor komoditi.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Langsa Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya lho ya.