Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang beribukota di Kotapinang, adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan pintu gerbang provinsi Sumatera Utara ditinjau dari provinsi Riau.
Kabupaten ini merupakan kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Labuhanbatu Selatan 2021, penduduk kabupaten ini berjumlah 316.798 jiwa dengan kepadatan 88 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2023 berjumlah 326.389 jiwa. Pada tahun 2022, penduduk dengan jenis kelamin laki-laki mencapai 163.636 jiwa sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan 156.688 Jiwa.
Berdasarkan data Sakernas Agustus tahun 2022 penduduk usia kerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencapai 253.878 jiwa. TPAK merupakan jumlah rasio angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja (15 tahun ke atas), TPAK Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencapai 66, 76 persen, hal ini dapat dikatakan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki jumlah kerja yang cukup banyak.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada masa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pemekaran ini dilakukan agar dapat memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki di setiap daerah.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari 5 kecamatan, 2 kelurahan, dan 52 desa dengan luas wilayah mencapai 3.596,00 km2. Berikut nama-nama kecaamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Kotapinang, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Torgamba. Dua etnis atau suku bangsa yang mendominasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yakni Jawa dan Batak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ada 49,80% merupakan orang jawa dan 45,61% merupakan Batak penduduk asli provinsi Sumatera Utara. Suku Batak mayoritas adalah Batak Angkola dan Batak Mandailing, serta sebagian besar lagi adalah Suku Batak Toba dan Batak Simalungun. Selain Jawa dan Batak, terdapat sebagian kecil etnis Melayu 3,40%, Minangkabau 0,47%, Aceh 0,15% dan 0,57% suku lain termasuk Nias, Karo, Tionghoa, dan lainnya.
Berdasarkan Sakernas Agustus 2022, Sektor jasa menjadi sektor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencapai 45,76 persen, kemudian pertanian sebesar 42,51 persen. Untuk jenis kelamin laki-laki, lapangan pekerjaan dengan presentase terbesar adalah di sektor pertanian yaitu 48,13 persen, sedangkan perempuan di sektor jasa dengan 60,23 persen. Selain itu, sektor perkebunan, kehutanan dan perikanan juga menjadi sektor dalam penyerapan tenaga kerja di kabupaten Labuhanbatu Selatan sampai dengan Agustus 2022.
UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Sumatera Utara pada 2024 mengalami kenaikan. Besaran UMP Sumatera Utara 2024 (UMP Sumut 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024). Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan besaran UMP Sumut 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Sumut 2024 adalah Rp2.809.915. Hal ini membuktikan bahwa UMP Sumatera Utara mengalami kenaikan 3,67 persen dari UMP Sumatera Utara tahun 2023.
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Sumatera Utara ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota. Besaran UMK Sumut 2024 tercantum dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.15.14.1/15696 tahun 2023. UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168., angka ini menunjukkan UMK Labuhanbatu Selatan mengalami kenaikan dari UMK sebelumnya Rp 3.152.341.
Perusahaan Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Mulai di berlakukannya Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sejak tanggal 1 Januari 2024. Sudah seharusnya Perusahaan-Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadikan UMK Dasar dan Menerapkannya. Berikut ini daftar nama Perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pp London Sumatra Sei Rumbia Est, PT bergerak di bidang Karet remah (crumb rubber).
Ptp Nusantara Iii Sisumut, Ptp Nusantara Iii Sei Daun, Ptp Nusantara Iii Torgamba, Sumber Tani Agung, PT, Ptp Nusantara Iii Sei Baruhur, dn Milano Aek Batu, PT yang bergerak di bidang Minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani. Nubika Jaya, PT yang merupakan industri kecildengan produk CPO.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.