UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau

Diposting pada

UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau

Kabupaten Kepulauan Anambas adalah salah satu wilayah yang terletak di provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 10 kecamatan yakni Kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan, Siantan Timur, Palmatak, Siantan Utara, dan Kute Siantan. Tarempa merupakan ibukota dari Kabupaten Anambas, yang dimana Tarempa sendiri adalah kelurahan yang letaknya dikecamatan Siantan.

Berdasarkan data BPS, tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki jumlah penduduk laki laki 25.194 dan Perempuan 23.543. Total jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai 48.737 (BPS, 2022). Suku Melayu merupakan suku asli di wilayah ini dan Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 590,40 km2.

Penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas juga tentunya memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari Buruh/Karyawan/Pegawai, pekerja keluarga/tak dibayar, pekerja bebas, berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, bahkan pekerjaan usaha sendiri/wirausaha.

Menurut BPS (2023) jumlah penduduk yang usia lebih dari 15 tahun dan bekerja di bidang buruh/pegawai/karyawan 9.495, pekerja keluarga/tak dibayar 210, pekerja bebas 791 jiwa,berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar 527,berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak di bayar 2,015,bahkan pada status pekerjaan utama usaha sendiri/wirausaha sendiri mencapai 8.442 jiwa. Pada lapangan pekerjaan utama di bidang pertanian itu mencapai 5.240, bidang industri pengolahan 3.393,dan di bidang jasa mencapai 14.071.

Selain itu juga Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki beberapa sektor ekonomi yang tentunya menyerap banyak tenaga kerja tersebut. Tetapi sampai saat ini di wilayah Kepulauan Anambas terdapat sektor pariwisata dan perikanan yang lebih dominan diantara sektor lainya.

Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi yang terletak di Indonesia tepatnya berada dipulau Sumatera. Yang memiliki beberapa kabupaten yang salah satunya yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri dulunya masih menjadi bagian Kabupaten Natuna. Dengan Sejarah perjuangan yang cukup panjang, yang dimana pada akhirnya pemerintah memutuskan Kabupaten Kepulauan Anambas dipisahkan dari Kabupaten Natuna dan menjadikan Kabupaten ini sebagai Kabupaten sendiri/sebagai daerah baru. Yang pada akhirnya Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk pada tanggal 24 Juni 2008.

Menurut data hingga saat ini kabupaten kepulauan Anambas ini memiliki 10 kecamatan,dan 54 desa (BPS Kabupaten Kepulauan Anambas 2024). Di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki beragam penduduk yang tentunya mempuyai status pekerjaan utama yang berbeda beda yang tidak bisa disamakan.

Mulai dari seorang pegawai hingga wirausaha. Pekerjaan pekerjaan tersebutlah tentunya mempengaruhi tingkat penghasilan setiap masyarakat. Tidak menutup kemungkinan bahwasanya bisa saja tingkat penghasilan penduduk diwilayah ini akan relatif rendah atau tidak merata. Oleh karena itulah pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan masalah tersebut dengan menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas.

UMK Kabupaten Kepulauan Anambas

UMK seperti yang diketahui merupakan upah minimum kabupaten atau kota. Yang dimana UMK berlaku dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut pandang yang dalam konteks perbedaan.

Upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan oleh bupati atau walikota dan sedangkan pada upah minimum provinsi sendiri di tetapkan oleh gubernur pada tingkat provinsi. Pada UMP kepulauan Riau ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad,yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,-, yang dimana telah naik 3,76 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp. 3.279.194.

UMK di kabupaten Kepulauan Anambas sendiri yang tentunya telah terekomendasikan oleh bupati, pada tahun 2024 ialah mencapai sebesar Rp. 3.835.605,00 dimana angka tersebut terjadi kenaikan Rp78.045, atau 2,08 persen dari tahun sebelumnya (Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Kepulauan Riau).

Berlakunya UMK di Kabupaten kepulauan Anambas tentunya mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja. Adapun kecamatanya yaitu kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan, Siantan Timur, Siantan Tengah Palmatak, Siantan Utara, Kute Siantan.

Oh iya sebagai tambahan informasi bahwa di Tahun 2025 ini UMP untuk pemerintah di Provinsi Kepualaun Riau meningkat dimana telah mengalami kenaikan sebesar Rp. 3,62 juta per bulan lho ya.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Kepulauan Anambas

Berlakunya UMK di Kabupaten Kepulauan Anambas tentu menjadi acuan bagi perusahaan perusahaan untuk menentukan upah para pekerja yang sesuai sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa contoh perusahaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dikutip dari PPID Kabupaten Kepulauan Anambas yakni PT. Anambas ECO Resort PMA merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, Telekomunikasi selular PMA yang bergerak dibidang telekomunikasi. Dan tentu masih banyak beberapa Perusahaan di bidang lainya seperti dibidang jasa,perdagangan namun sampai saat ini tidak ada data yang spesifik.

Namun selain itu juga kabupaten Kepulauan Anambas memiliki ekonomi yang di dominasi oleh sektor minyak dan gas bumi. Salah satu contoh halnya ini terlihat pada kontribusi dan kolaborasi perusahaan perusahaan Migas seperti perusahaan Harbour Energy, Star Energy (Kakap) Ltd., KUFPEC Indonesia Anambas B.V. dan West Natuna Exploration Ltd melalui mitra kerjanya Karya Cita Konsultindo (KCK).

Dengan melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tim KCK dan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Siantan untuk penanganan stunting di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya Upah Minimum Kabupaten ataupun Kota di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.