UMK Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Karo adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Kabanjahe. Kabupaten Karo memiliki luas wilayah 2.127,25 km² dan jumlah penduduk pada tahun 2022 sebanyak 412.427 jiwa, dengan kepadatan 194 jiwa/km², dan pada pertengahan 2024, penduduk Karo sebanyak 418.705 jiwa.

Beberapa warga Karo merupakan penganut penghayat kepercayaan Pemena. Adapun untuk Kabupaten karo memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan, dan 259 desa. Berikut adalah beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Karo:

  1. Barusjahe
  2. Berastagi
  3. Dolat Rayat
  4. Juhar
  5. Kabanjahe
  6. Kuta Buluh
  7. Laubaleng
  8. Mardingding
  9. Merdeka
  10. Merek
  11. Munte
  12. Naman Teran
  13. Payung
  14. Simpang Empat
  15. Tigabinanga
  16. Tiganderket
  17. Tigapanah

Kabupaten Karo

Kabupaten Karo memiliki sejarah panjang yang kaya akan tradisi dan perjuangan. Sebelum kedatangan penjajah Belanda, masyarakat Karo memiliki sistem pemerintahan sendiri yang didasarkan pada adat istiadat. Struktur pemerintahannya hierarkis, dengan Pengulu memimpin tingkat desa dan Raja Urung memimpin kelompok desa.

Kedatangan Belanda membawa perubahan besar. Sistem pemerintahan tradisional mulai terkikis, dan terjadi perebutan tanah serta sumber daya alam. Perlawanan rakyat Karo terhadap penjajahan Belanda pun tak terelakkan, seperti yang terlihat pada peristiwa Perang Sunggal dan perlawanan Garamata.

Beberapa poin penting dalam sejarah Kabupaten Karo:

  1. Sistem pemerintahan tradisional: Sebelum kolonialisme, Karo memiliki sistem pemerintahan yang kuat berdasarkan adat.
  2. Perlawanan terhadap penjajahan: Rakyat Karo melakukan berbagai perlawanan untuk mempertahankan tanah dan budaya mereka.
  3. Pengaruh kolonialisme: Sistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi Karo mengalami perubahan signifikan akibat kolonialisme.
  4. Peran agama: Agama Kristen masuk ke Karo pada masa kolonial dan membawa pengaruh baru pada masyarakat.

Kabupaten Karo yang ada sekarang merupakan bagian dari Kerajaan Aru. Dahulu pernah ada 5 kebayakan (kerajaan) di Tanah Karo:

  1. Kerajaan Sibayak Lingga (asal mula Marga Karo-Karo Sinulingga)
  2. Kerajaan Sibayak Sarinembah (asal mula Marga Sembiring Meliala)
  3. Kerajaan Sibayak Suka (asal mula Marga Ginting Suka)
  4. Kerajaan Sibayak Barusjahe (asal mula Karo-Karo, Barus)
  5. Kerajaan Sibayak Kutabuluh (asal mula Marga Perangin-angin)

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karo

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang UMP dan UMK. Untuk Kabupaten Karo sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 UMK Kabupaten Karo tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 3.358.951.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi serta UMKM Kabupaten Karo Adison Sebayang membenarkan besaran UMK Kabupaten Karo tahun depan sesuai dengan Surat Edaran (SE) tersebut.

Lalu adapun UMP dan UMK Kabupaten Karo di tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3.274.725,37, atau naik 6,37% dari UMK pada tahun 2022 yaitu Rp 3.078.762,16.

Akan tetapi yang perlu diketahui dalam data yang terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 akan dilakukan penaikan 6,5% dari semula Tahun 2024 Rp2.809.915 dan Tahun 2025 menjadi Rp. 2.992.559.

Beberapa contoh untuk jenis Perusahaan yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

  1. PT. Tirta Sibayakindo, Kabupaten Karo
  2. PT. Tanah Karo Simalem, Kabupaten Karo
  3. PT. Karo Media Star, Kabupaten Karo

Itulah saja informasi tentang adanya UMK Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya teman-teman semuanya.