Kota Cilegon merupakan sebuah kota yang terletak di provinsi Banten, Indonesia. Kota ini juga terletak di bagian barat pulau Jawa, tepatnya di tepi selat sunda. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Kota Cilegon pada tahun 2023 adalah 450.510 jiwa dan luas wilayah kota Cilegon berdasarkan kemetrian dalam negeri tahun 2023 adalah 162,51km2. Sumber mata pencaharian masyarakat Cilegon adalah industri, pertanian, prikanan, tranpostasi, kontruksi, perdagangan dan jasa.
Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan objektif, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986. Peraturan pemerintah tersebut berisi pembentukan kota administrative Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha.
Pada tahun 1992, terdapat penambahan kecamatan dari wilayah Cilegon. Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 pada 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.
Proses perkembangan kota administratif Cilegon menunjukkan kemajuan yang pesat. Hal ini memberi pengaruh positif yang tidak hanya kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga menggambarkan perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Kota Cilegon
Pada tahun 1999, terdapat pengesahan UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999. Undang-undang tersebut membahas tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status kota administratif Cilegon berubah menjadi kotamadya CilegonPada tahun 1999, terdapat pengesahan UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999.
Undang-undang tersebut membahas tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status kota administratif Cilegon berubah menjadi kotamadya Cilegon.
Kota Cilegon adalah kota madya di provinsi Banten yang dikenal sebagai Kota Baja, karena merupakan pusat industri manufaktur baja terbesar di Asia Tenggara dan kondisi geografis kota Padang yang dekat dengan pantai dan bukan wilayah agraris atau tandus.
Oleh karena itu wilayah Cilegon sangat cocok dijadikan kawasan industri. Industri baja di Cilegon sudah belangsung lama sejak 1962, dengan berdirinya pabrik Baja Trikora yang merupakan cikal bakal PT. Krakatau Stell. Kota Cilegon berkembang pesat dalam berbagai bidang baik pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi. Perkembangan ini tidak lepas dari struktur kota sebagai pintu gerbang pulau Jawa-Sumatra.
UMK Kota Cilegon
UMK biasanya diperbaharui setiap tahun. Penerapan UMK di kota industri seperti Cilegon sangat penting untuk melindungi kesejahteraan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di tingkat dasar. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK Cilegon berdasarkan berbagai faktor seperti inflasi, biaya hidup, dan kondisi ekonomi.
UMK Cilegon tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp4.815.102, naik sekitar 3,39% dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan Gubernur Banten terkait gaji UMK Cilegon tahun 2024 terbaru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan di kota Cilegon.
Kenaikan UMK tahun 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Sebagai tambahan informasi juga bahwa di Kota Cilegon Upah Minimum Kebupaten atau UMK di Kota Cilegon mengalami kenaikan yang cukup pesar. Dimana UMKnya sendiri tahun 2025 ini sejumlah Rp.5.128.084,48.
Contoh Perusahan di Kota Cilegon
Di Cilegon pada hakikatnya banyak perusahaan besar menerapkan UMK sesuai peraturan pemerintah, mengingat wilayah ini adalah pusat industri di Indonesia. Contoh perusahaan di Cilegon yang sudah menerapkan UMK yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, perusahaan ini salah satu perusahaan terbesar di Cilegon sebagai perusahaan milik negara dan produsen baja terbesar di Indonesia.
PT Krakatau Steel mengikuti peraturan ketenagakerjaan dengan baik, termasuk penerapan UMK. Karyawannya mendapatkan gaji sesuai standar minimum kota atau lebih, tergantung posisi dan lama bekerja. Selain itu masih terdapat Perusahaan lain seperti PT. Pertalite Indonesia Abadi, PT. Timah Industri, PT. Grand Golden Mills/Interflour Pabrik Tepung Terigu, PT. Wastec Internasional (Perusahaan pengelolaan limbah), dan lain-lain.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Cilegon Provinsi Banten. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya ya.