UMK Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Diposting pada

UMK Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Ciamis dikenal dengan Galuh, adalah sebuah wilayah kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Ciamis. Kabupaten ini berada di bagian tenggara Jawa Barat, berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan di utara, Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar di timur, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya di selatan, serta Kota
Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya di barat.

Kecamatan Banjar, yang dulunya bagian dari Kabupaten Ciamis, ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan sejak tanggal 11 Desember 2002 ditetapkan menjadi kota, yang terpisah dari Kabupaten Ciamis. Selain itu, bagian selatan Kabupaten Ciamis mengalami pemekaran pada tanggal 25 Oktober 2012 menjadi Kabupaten Pangandaran yang memiliki 10 Kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Ciamis dimasa kepemimpinan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memilki inisiatif untuk merubah kembali nama Ciamis menjadi Galuh. Berbagai proses pun telah ditempuh, diantaranya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh sejarahwan nasional, tokoh budayawan, tokoh politik dan seniman wilayah Jawa Barat.

Perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi nama Galuh dengan dasar bahwa Galuh mempunyai makna filosofis yang mendalam di masyarakat Kabupaten Ciamis. Sementara penamaan Kabupaten Ciamis sebagaian budayawan dan sejarahwan beranggapan bahwa hal tersebut tidak mendasar.

Pemkab Ciamis melalui membentuk panitia persiapan perubahan nama kabupaten Ciamis menjadi kabupaten Galuh. Pembentukan panitia ini tertuang dalam keputusan Bupati Ciamis nomor 060/KPTS.72-HUK/2022.

Naskah-naskah ini antara lain Carios Wiwitan Raja-Raja di Pulo Jawa, Wawacan Sajarah Galuh, dan juga Naskah Sejarah Galuh bareng Galunggung, Ciung Wanara, Carita Waruga Guru, Sajarah Bogor. Naskah-naskah ini umumnya ditulis pada abad ke-18 hingga abad ke-19. Adapula naskah-naskah yang sezaman atau lebih mendekati zaman Kerajaan Galuh. Naskah- naskah tersebut, di antaranya Sanghyang Siksa Kandang Karesian, ditulis tahun 1518, ketika Kerajaan Sunda masih ada dan Carita Parahyangan, ditulis tahun 1580.

Berdirinya Galuh sebagai kerajaan, menurut naskah-naskah kelompok pertama tidak terlepas dari tokoh Ratu Galuh sebagai Ratu Pertama. Dalam laporan yang ditulis Tim Peneliti Sejarah Galuh (1972), terdapat berbagai nama kerajaan sebagai berikut:

  1. Kerajaan Galuh Sindula (menurut sumber lain, Kerajaan Bojong Galuh) yang berlokasi di Lakbok dan beribukota di Medang Gili (tahun 78 Masehi)
  2. Kerajaan Galuh Rahyang berlokasi di Brebes dengan ibukota di Medang Pangramesan
  3. Kerajaan Galuh Kalangon berlokasi di Reban, beribukota di Medang Pangramesan
  4. Kerajaan Galuh Lalean berlokasi di Cilacap beribukota di Medang Kamulan
  5. Kerajaan Galuh Pataruman berlokasi di Banjarsari, beribukota di Banjar
  6. Kerajaan Galuh Kalingga berlokasi di Bojongmengger, beribukota di Karangkamulyan
  7. Kerajaan Galuh Tanduran atau Pangauban berlokasi di Pananjung, beribukota di Bagolo
  8. Kerajaan Galuh Kumara berlokasi di Tegal beribukota di Medang Kamulan
  9. Kerajaan Galuh Pakuan beribukota di Kawali
  10. Kerajaan Pajajaran berlokasi di Bogor, beribukota di Pakuan
  11. Kerajaan Galuh Pataka berlokasi di Nanggalacah, beribukota di Patakaharja
  12. Kabupaten Galuh Nagara Tengah berlokasi di Cineam beribukota di Bojonglopang kemudian di Gunungtanjung
  13. Kabupaten Galuh Imbanagara berlokasi di Barunay beribukota di Imbanagara
  14. Kabupaten Galuh berlokasi di Cibatu, beribukota di Ciamis (sejak tahun 1812).

Untuk penelitian secara historis, kapan Kerajaan Galuh didirikan, dapat dilacak dari sumber-sumber sezaman berupa prasasti. Ada prasasti yang memuat nama “Galuh”, meskipun nama tanpa disertai penjelasan tentang lokasi dan waktunya.

Dalam Prasasti Berangka tahun 910, Raja Dyah Balitung disebut sebagai “Rakai Galuh” dalam Prasasti Siman berangka tahun 943 M, disebutkan bahwa “kadatwan rahyangta mdang bhumi mataram ingwatu galuh” menunjuk sebuah tempat di Watugaluh, dan Megaluh, Jawa Timur. Kemudian dalam sebuah Piagam Calcutta disebutkan bahwa para musuh penyerang Airlangga lari ke Galuh dan Barat, mereka dimusnahkan pada tahun 1031 Masehi.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Ciamis berupa pegunungan dan dataran tinggi, kecuali dibagian selatan Perbatasan dengan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Semenjak ada pemekaran Kabupaten Pangandaran, maka saat ini wilayah Kabupaten Ciamis tidak memiliki pesisir pantai.

UMK Kabupaten Ciamis

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Ciamis 2024 perlu diketahui oleh pekerja maupun pengusaha. Besaran UMK digunakan sebagai dasar penentuan upah untuk pekerja di daerah tersebut. Penentuan upah minimum bertujuan untuk melindungi pekerja supaya tidak mendapatkan upah di bawah batasan minimal yang telah ditetapkan di tiap wilayah.

Untuk mengetahui nominal UMK Ciamis 2024, simak jawabannya beserta upah minimum daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat Besaran UMK Ciamis 2024 Kabupaten Ciamis telah menetapkan upah minimum yang berlaku pada 2024.

Penentuan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, penentuan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

Adapun besaran upah minimum di Ciamis tahun ini naik 3,35 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023 diketahui upah minimum Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp.2.021.657,00.

Persentase kenaikan tersebut senilai dengan Rp67.806,39. Adanya penambahan tersebut membuat UMK Ciamis 2024 menjadi Rp2.089.464.

Perhitungan UMK Ciamis menggunakan sejumlah variabel salah satunya nilai alfa. Dalam hal ini, nilai alfa yang dipakai adalah 0,20. Nilai tersebut didapatkan sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat. Kemudian berdasarkan TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan
Ciamis.

Adapun UMK yang ditetapkan di Ciamis digunakan sebagai dasar dalam pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka sistem pengupahan dilakukan dengan berdasarkan instrumen struktur skala upah.

Supaya dapat dijadikan perbandingan, berikut rincian upah minimum yang digunakan pada kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Jawa Barat;

  1. Kota Bekasi: Rp.5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp.5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kota Depok: Rp.4.878.612
  6. Kota Bogor: Rp.4.813.988
  7. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  8. Kota Bandung: Rp4.209.309
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  11. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  12. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  13. Коtа Сіmahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  17. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  19. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  20. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  21. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  22. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  23. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192.

Nah sebagai informasi juga bahwa di Tahun 2025 ini sendiri UMK di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat adalah Rp 2.225.279,00.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang membutuhkannya.