UMK Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

Diposting pada

UMK Kabupaten Bireuen

Kabupaten Bireuen adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten ini beribukotakan di Bireuen Kabupaten ini menjadi wilayah otonom sejak 12 Oktober tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara. Kabupaten ini terkenal dengan julukan kota juangnya, dan sempat menjadi salah satu basis utama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Semenjak diberlakukannya darurat militer sejak bulan Mei 2003, situasi di kabupaten ini berangsur-angsur mulai kembali normal setelah perjanjian damai MOU Helsinki.

Kabupaten Bireuen termasuk salah satu kabupaten yang bersejarah bagi bangsa ini karena pernah ditetapkan sebagai ibukota Republik Indonesia kedua pada tanggal 18 Juni 1948 yakni tepat pada saat Agresi Militer Belanda II (1947-1948). Akibatnya, PDRI yang semula menetap di Kota Bukittinggi berpindah lokasi ke Kabupaten Bireuen (a.k.a. Kota Juang).

Kabupaten Bireuen memiliki 17 kecamatan dan 609 gampong dengan kode pos 24251-24357 (dari total 289 kecamatan dan 6.497 gampong di seluruh Aceh). Pada tahun 2010, jumlah penduduk di wilayah ini adalah 389.024 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 191.006 pria dan 198.018 wanita (rasio 96,46).

Dengan luas daerah 1.796,31 km2 (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 56.770,81 km2), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 200 jiwa/km2 (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km2)

Kabupaten Bireuen

Secara geografis Kabupaten Bireuen terletak di antara 04° 54′ 00”–05° 21′ 00” LU dan 96°20′ 00”–97° 21′ 00” BT yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 12 Oktober 1999 (berdasarkan Undang-undang No. 48 Tahun 1999). Luas wilayah Kabupaten Bireun adalah 1.796,32 Km2 (179.632 Ha), dengan ketinggian 0–2.637 mdpl (meter di atas permukaan laut). Terbagi dalam 17 kecamatan, dimana Kecamatan Peudada merupakan kecamatan terluas dengan luas wilayah 312,84 km2 atau sebesar 17,42 persen dari luas Kabupaten Bireuen. Sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Kota Juang dengan luas hanya 16,91 km2.

UMK Kabupaten Bireuen

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sudah resmi menetapkan upah minimum regional (UMR) 2024 Aceh, baik itu untuk tingkat kabupaten kota (UMK) maupun tingkat provinsi (UMP). Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Aceh sebesar Rp.3.460.672. Jumlah itu naik 1,38 persen dibanding dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666.

Keputusan UMR Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Di Aceh, setiap kabupaten/kota menetapkan UMR masing-masing atau juga disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi setelah pemko setempat menetapkan upah minimum tahun ini sebesar Rp 3.540.555. Sementara daerah lain di Aceh, besaran UMK ditetapkan sama dengan jumlah UMR provinsi atau UMP. UMK di kabupaten bireun sendiri adalah sebesar Rp 3.413.666. UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun, saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Bireuen

Adapun untuk contoh daftar perusahaan yang ada di Kabupaten Bireuen antara lain;

  1. PT Gasny Halim bergerak di sektor konstruksi.
  2. PT Cipta Karya Aceh, juga di bidang konstruksi, beroperasi di wilayah Bireuen.
  3. PT Selamat Jaya Abadi merupakan perusahaan lain yang bergerak dalam konstruksi di Bireuen.
  4. Batu Giling Jamaluddin, merupakan salah satu usaha lokal di Bireuen, yang berfokus pada
    sektor manufaktur kecil.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya daftar atau UMK Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Pulau Sumatera. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya ya.