Kabupaten Bintan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kota kabupaten Bintan terletak di Bandar Seri Bentan atau sering disebut juga kabupaten Teluk Bintan. Nama asli Kabupaten Bintan yaitu Kabupaten Kepulauan Riau pada masa itu sebelum akhirnya diganti ke nama yang sekarang dengan alasan agar tidak terjadi kerancuan antar provinsi.
Berdasarkan data BPS jumlah penduduknya pada tahun 2017 adalah sebanyak 148.658 jiwa dengan luas wilayah 1.318,21 km2 dan pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 178.826 jiwa.
Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan dan 15 kelurahan dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa dari keseluruhan kepulauan Riau. Luas wilayah Kabupaten Bintan mencapai 88.038,54 km2 dengan luas daratan hanya 1.946,13 km2 (2, 21%), kecamatan terluas adalah kecamatan Gunung Kijang dengan luas 344.28 km dan yang terkecil adalah Tambelan dengan luas 90,95 km2.
Sumber penghasilan di Kabupaten Bintan antara lain adalah di bidang pariwisata, industri, perikanan, pertambangan, dan peternakan. Pemerintah setempat sudah mengalokasikan 500 Ha di Kijang dan 100 ha di Bintan Barat sebagai area hutan industri dan pengembangan pantai untuk menarik investor.
Kabupaten Bintan juga memiliki sektor industri di Lobam sebagai hasil kerjasama ekonomi dengan Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Dalam bidang peternakan Bintan terkenal dengan peternakan sapi, kambing, babi dan ayam yang nantinya akan disuplai ke daerah Tanjung uban dan Tanjung pinang.
Kabupaten Bintan Kepulauan Riau
Dengan dikeluarkannya UU No.5 tahun 2001 atas perubahan wilayah administrasi pada akhir tahun 2003, maka dilakukan pengembangan kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara menjadi Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Utara.
Kecamatan Lingga menjadi Kecamatan Lingga Utara dan Lingga. Pada akhir tahun 2003 dibentuk Kabupaten Lingga sesuai dengan UU No. 31/2003, maka dengan demikian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau meliputi 6 Kecamatan yaitu Bintan Utara, Bintan Timur, Teluk Bintan, Gunung Kijang,
Teluk Sebong dan Tambelan.
Dan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2006 tanggal 23 Februari 2006, Kabupaten Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.
UMK Kabupaten Bintan
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Lampung.
Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota. Hasil pembahasan Tripartit, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan di tahun 2019 sebesar Rp. 3.362.561.
Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan UMK Tahun 2019 dan memindahkannya dalam Surat Keputusan Bupati Bintan untuk diajukan ke Pemprov Kepri. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra menjelaskan, ada kenaikan yang lebih pesat sekitar Rp.249.943 jika dibandingkan UMK tahun 2018 yang berkisar Rp.3.112.618.
Menurutnya kenaikan itu berdasarkan hasil perhitungan terhadap angka inflasi, ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018 dengan hasil akhir kenaikan sebesar Rp.249.943. Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 naik 8,23% atau Rp300.180, yaitu dari Rp3.648.714 (Rp3,65 juta) pada tahun 2022 menjadi Rp3.948.894 (Rp3,95 juta). Dan untuk UMK Bintan tahun 2024 diusulkan naik kembali sebesar 1,33% dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp 3.889.015, menjadi sekitar Rp 3.950.950.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kadisnaker Bintan, Ii Santo, setelah rapat pembahasan UMK tahun 2024 di ruang rapat 3, Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, pada Rabu, 22 November 2023.
Adapun berdasarkan data terbaru di Tahun 2025 Upah Minimum Kota Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp. 3,62 Juta.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Bintan
PT Esco Bintan Indonesia, berdiri pada tahun 1978, Esco adalah pembuatan peralatan laboratorium dan farmasi. Kantor Pusatnya berada di Singapura, Esco juga mengelola organisasi penjualan, layanan, dan pemasaran internasional di kantor yang berada di 13 negara dan distributor di 100 negara.
Pusat manufaktur dan pengembangan utama Esco terletak di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia. Di Esco Bintan, anggota tim memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam desain, pengembangan, dan manufaktur beberapa peralatan ilmu hayati terkemuka di dunia.
Bintan Industri Estate (BIE) merupakan Kawasan di pulau Bintan yang berdiri sejak 1994 sampai sekarang. BIE merupakan bentuk perjanjian antar Pemerintah Singapura, Malaysia, dan Riau. Kawasan ini memiliki luas lahan sekitar 4000 ha dan 30% nya baru beroprasi. Pada awal berdirinya, Perusahaan ini berbentuk garmen, lalu saat pertengahan tahun 2000 industri garmen bangkrut karena krisis moneter tahun 1998 dan birokrasi yang rumit.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkan referensi atas materinya.