Kabupaten Bengkulu Tengah adalah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibu kotanya adalah kecamatan Karang Tinggi. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada pertengahan tahun 2023, penduduk kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 122.198 jiwa, dengan kepadatan 100jiwa/km². Kabupaten Bengkulu Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong di Timur, Kabupaten Seluma di Selatan, Kota Bengkulu dan Samudra Hindia di barat dan Kabupaten Bengkulu Utara di utara. Penduduknya terdiri dari suku Rejang dan Lembak.
Keadaan angkatan kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Semester II tahun 2023. Data yang disajikan diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Agustus 2023.
Jumlah target sampel Sakernas Agustus 2023 sebesar 480 rumah tangga, dan ditujukan untuk menghasilkan angka estimasi sampai dengan tingkat kabupaten/kota.Jenis tabel yang ditampilkan dalam publikasi ini dirinci menurut jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) serta hanya mencakup penduduk berumur 15 tahun ke atas.
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Tengah dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Tengah adalah 122.198 jiwa dengan kepadatan 100 jiwa/km².
Memiliki sejarah yang panjang dari Kabupaten Bengkulu Tengah penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Bandar Lampung. Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.
UMK Kabupaten Bengkulu Tengah
Untuk tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah ditetapkan sebesar Rp2.586.529, mengalami kenaikan sebesar 3,67% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu juga meningkat menjadi Rp.2.507.079,00 dengan kenaikan 3,38% dibandingkan UMP 2023. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup di wilayah tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tengah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Proses penetapan ini juga mengikuti pedoman yang ditentukan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Rekomendasi tersebut memperhitungkan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut.
Dalam menetapkan UMP, Gubernur Bengkulu memperhitungkan tiga faktor utama: kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
- Kondisi Ekonomi: Ini mencakup perkembangan ekonomi regional, termasuk pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan daya saing ekonomi di Provinsi Bengkulu. Semakin kuat pertumbuhan ekonomi, semakin besar kemungkinan peningkatan UMP.
- Inflasi: Inflasi mengukur kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat. Kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi agar dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup sehingga daya beli pekerja tidak menurun.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL): KHL adalah standar minimum yang diperlukan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan. Penetapan UMP menyesuaikan dengan hasil survei terkait KHL di Bengkulu.
Ketiga faktor ini diintegrasikan dalam keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum disahkan oleh gubernur.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bengkulu berlaku bagi seluruh karyawan di perusahaan tanpa diskriminasi. UMK ditetapkan berdasarkan kondisi lokal masing-masing kabupaten atau kota, dengan tujuan untuk mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi spesifik di wilayah tersebut.
Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bengkulu Tengah mengikuti keputusan Gubernur Bengkulu dan mulai berlaku pada 1 Januari setiap tahun. UMP ini merupakan batas upah minimum yang harus diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Bengkulu, termasuk Bengkulu Tengah. Pada 2024, UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.507.079.
Sebagai tambahan informasi juga bahwa di Tahun 2025 ini sendiri UMK di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Rp 2.816.834,00.
UMP berlaku untuk semua pekerja, terutama bagi pekerja lajang yang baru mulai bekerja. Penerapan UMP bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi di daerah.
Sebanyak belasan perusahaan swasta di Provinsi Bengkulu ditemukan masih membayar upah para karyawannya dibawah Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Ibrahim mengatakan perusahaan tersebut masih dalam skala UMKM. Pihaknya pun telah melakukan penyelesaian mediasi antara pekerja dengan pelaku usaha agar gaji dibayarkan sesuai UMP/UMK.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.